(IslamToday ID) – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memenuhi panggilan untuk dimintai klarifikasi Polda Metro Jaya terkait insiden kerumunan acara Habib Rizieq Shihab (HRS).
Anies menyebut sebagai warga negara yang baik, ia patuh pada panggilan kepolisian. “Jadi, hari ini saya datang ke sini sebagai warga negara untuk memenuhi undangan dari Polda Metro Jaya,” katanya di Mako Polda Metro Jaya, Selasa (17/11/2020), seperti dikutip dari Antara.
Anies datang bersama stafnya dan tiba di Mapolda sekitar pukul 09.43 WIB. Anies mengatakan telah menerima undangan klarifikasi dari Polda pada 15 November dan hari ini datang kepada pihak kepolisian untuk memenuhi panggilan tersebut.
“Saya menerima surat undangan klarifikasi tertanggal 15 November 2020 yang saya terima kemarin tanggal 16 November, sampai di kantor pukul 14.00 siang. Mengundang saya untuk memberikan klarifikasi pada tanggal 17 jam 10.00 pagi,” jelasnya.
Anies menjadi salah satu yang dipanggil Polda terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 dalam acara resepsi pernikahan putri HRS.
Tokoh Front Pembela Islam (FPI) HRS juga akan segera dipanggil oleh penyidik Polri untuk memberikan klarifikasi, karena telah membuat acara resepsi pernikahan anaknya yang dibarengi dengan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Jalan Petamburan, Jakarta pada hari Sabtu (14/11/2020) malam.
Selain itu, penyidik juga memanggil RT/RW, satpam atau linmas, lurah, dan camat setempat, serta Walikota Jakarta Pusat.
Pihak KUA juga akan dimintai klarifikasi termasuk Satgas Covid-19, Biro Hukum Pemerintah Provinsi DKI, dan beberapa tamu yang hadir. Acara tersebut dihadiri sekitar 7.000 orang.
Selain itu, markas besar FPI di Petamburan juga mengadakan kegiatan yang menjadi tempat berkumpulnya massa dalam jumlah besar.
Sebelumnya, imbas dari kerumunan dalam acara tersebut Kapolri Jenderal Idham Azis baru-baru ini mencopot jabatan Irjen Nana Sudjana sebagai Kapolda Metro Jaya.
Tak hanya Irjen Nana, Irjen Rudy Sufahriadi juga mengalami hal yang sama yakni dicopot dari jabatannya sebagai Kapolda Jawa Barat. Keduanya dinilai tidak menegakkan aturan protokol kesehatan Covid-19. [wip]