(IslamToday ID) – Tidak akan ajukan judicial review terhadap UU No 11 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) karena tak percayai elit politik, Ketua Umum Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Nining Elitos desak presiden terbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) untuk mencabut UU Ciptaker.
“Aksi hari ini kami tidak menuntut judicial review tapi kami mendesak kepada pemerintah mengeluarkan Perppu di mana UU sejak dari awal tidak dikehendaki oleh rakyat,” kata Nining seperti dikutip dari CNN Indonesia, Rabu (18/11/2020).
Desakan untuk menerbitkan perpu ini muncul lantaran pihaknya menegaskan bahwa sikap politik buruh yang tak percaya partai politik dan seluruh elite politik. Nining mengatakan pihaknya juga enggan bertemu dengan DPR yang sejak awal diam-diam mengecahkan UU Ciptaker pada 5 Oktober lalu.
“Kami tidak ada upaya untuk bertemu dengan DPR, tapi kami menegaskan bahwa sikap politik kami adalah kami tidak percaya dengan partai politik, elit politik, termasuk kekuasaan hari ini,” katanya.
Nining menyebut sejumlah elemen buruh yang tergabung dalam Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak) secara serempak turut melakukan aksi di sejumlah daerah. Aksi berlangsung di Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi, dan Sumatera.
Lebih lanjut, Nining mengatakan bertepatan dengan Hari Pelajaran Internasional, buruh bersama mahasiswa dan pelajar bakal menyambangi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Massa aksi juga meminta pemerintah menggratiskan pendidikan di tengah pandemi Covid-19.
Menurut Nining, para orang tua murid saat ini telah terkena dampak pandemi Covid-19. Namun, alih-alih membantu ekonomi masyarakat, pemerintah justru mengesahkan UU Ciptaker yang mengancam ekonomi mereka.
“Sebagian besar mereka adalah kaum buruh, tani dan masyarakat sipil lainya sehingga kita mendesak pendidikan gratis di masa pandemi untuk kepentingan rakyat dan bangsa Indonesia,” ujarnya.
Sebelumnya, sejumlah pihak telah mengajukan uji materi UU Ciptaker ke Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, beberapa buruh meragukan independensinya.
“Kami turun untuk mengajukan uji materil dan formil. Jangan sampai Bintang Mahaputra dari presiden, Hakim MK jadi galau. MK harus independen dalam menguji undang-undang secara profesional, proporsional,” kata Ketua Umum FSP TSK SPSI Roy Jinto.
Sementara juru bicara MK, Fajar Laksono mengklaim enam hakim MK tak akan bias dalam menangani suatu perkara meski para hakim itu baru saja mendapatkan penghargaan dari Jokowi.
“Insyaallah tidak akan mempengaruhi sikap dan pikiran Hakim Konstitusi dalam mengadili perkara,” kata Fajar. [wip]