(Islam Today ID) – Dinilai melanggar prosedur, UU Cipta Kerja digugat uji formil ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh 15 kelompok masyarakat sipil yang tergabung dalam Komite Pembela Hak Konstitusional (Kepal), Kamis (19/11/2020)
“Secara formil UU Cipta Kerja dinilai menyimpang dari aturan pembentukan peraturan perundang-undangan,” kata perwakilan Kepal, Hadi Saputra seperti dikutip dari Tempo, Kamis (19/11/2020).
Hadi mengatakan, Kepal menilai UU Cipta Kerja melanggar prosedur formil yang mencakup asas-asas keterbukaan dan partisipasi masyarakat dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan, hingga pengundangan.
“Secara teoritis UU Cipta Kerja masih memiliki sisi yang sangat lemah terkait landasan hukum bagi mekanisme omnibus law,” paparnya.
Terpisah, Salah satu kuasa hukum penggugat, Janses E Sihaloho menyebut pembentukan UU Cipta Kerja banyak melanggar syarat-syarat pembentukan undang-undang yang baik. Janses mengatakan kliennya sebagai kelompok-kelompok yang terdampak dari berlakunya UU Cipta Kerja juga tak pernah diajak bicara atau dimintai masukan oleh DPR dan pemerintah.
“Lantas untuk kepentingan siapa undang-undang ini dibuat. UU Cipta Kerja ini menurut hemat kami tidak menyelesaikan masalah dan tidak memberikan kepastian hukum.” Katanya.
Sebelumnya UU Cipta Kerja juga telah digugat ke Mahkamah Konstitusi oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani, dan Gekanas. Mereka mengajukan uji materiil atas klaster ketenagakerjaan di UU Cipta Kerja.
15 Organisasi yang tergabung dalam Kepal ialah Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS), Serikat Petani Indonesia (SPI), Serikat Nelayan Indonesia (SNI), Yayasan Bina Desa), Sawit Watch, Indonesian Human Rights Committee for Social Justice (IHCS), Koalisi Rakyat untuk Kedaulatan Pangan (KRKP), Indonesia for Global Justice (IGJ).
Kemudian Persaudaraan Perempuan Nelayan Indonesia (PPNI), Field Indonesia, Koalisi Rakyat untuk Hak Atas Air (KRuHA), Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Aliansi Organis Indonesia (AOI), Jaringan Masyarakat Tani Indonesia (Jamtani), dan Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB). [wip]