(IslamToday ID) – Mabes Polri memiliki alasan tersendiri terkait dengan tidak diusutnya kasus kerumunan massa anak Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka saat mendaftar sebagai calon walikota Solo beberapa waktu lalu.
Ini berbanding terbalik dengan kasus kerumunan di acara Maulid Nabi dan akad nikah putri Habib Rizieq Shihab yang langsung ditindak.
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Awi Setiyono membeberkan terkait tidak ditindaknya kerumunan massa pendukung calon walikota Solo tersebut. Menurutnya, dua kasus kerumunan massa di Petamburan, Jakarta dan Solo merupakan kasus yang berbeda.
“Jangan samakan kasusnya. Di Solo itu urusan Pilkada, di sana ada pengawasnya (Bawaslu),” kata Awi dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (18/11/2020).
Oleh karena itu, ia meminta agar semuanya bisa membedakan dua kasus kerumunan tersebut. Ia menegaskan, Pilkada secara konstitusional sudah diatur dalam perundangan-undangan. Termasuk turunan-turunannya sampai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) telah disusun sedemikian rupa. Bahkan, maklumat terakhir Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis pun terkait dengan Pilkada.
“Peraturan perundang-undangan sudah mengatur semuanya, penyelenggara pun sudah diatur sedemikian rupa dan ini amanat undang-undang. Jangan disamakan dengan alasan-alasan yang tidak jelas,” tutur Awi seperti dikutip dari Republika.
Kendati demikian, lanjut Awi, sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) No 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, Polri bersama TNI, pemerintah daerah, serta stakeholder lainnya melakukan patroli bersama. Juga melakukan pengawasan dan menertibkan.
“Tadi bilang kalau ada kerumunan tentunya dibubarkan, itu namanya menertibkan, termasuk sekarang kita melakukan operasi yustisi itu salah satu amanat Inpres 6 Tahun 2020 dan terakhir penegakan hukum,” terang Awi.
Sebelumnya, Persaudaraan Alumni (PA) 212 mempertanyakan proses hukum terhadap acara yang digelar Habib Rizieq. Wakil Sekjen PA 212 Novel Bamukmin pun menilai, Gubernur Jateng Ganjar Pranowo juga pantas diperiksa polisi karena membiarkan kerumunan terjadi saat pendaftaran Gibran dalam Pilwalkot Solo pada September lalu.
“Kapolri juga harus copot Kapolda Jateng dan periksa gubernurnya (Jateng) karena kampanye anaknya Jokowi (Gibran),” kata Novel. [wip]