(IslamToday ID) – Guru Besar Ilmu Pemerintahan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Prof Djohermansyah Djohan mengkritisi langkah Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Mendagri No 6 Tahun 2020.
Djohermansyah mengatakan pemerintah tidak perlu sampai mengeluarkan instruksi menteri untuk memberikan peringatan kepada kepala daerah yang dianggap lalai menegakkan protokol kesehatan.
“Saran saya nggak usah pakai inmen (instruksi mendagri). Sebetulnya arahan presiden adalah beri peringatan, dan kalau perlu tegur,” katanya dalam diskusi daring seperti dikutip dari Republika, Sabtu (21/11/2020).
Ia berpendapat ada persoalan koordinasi dan komunikasi antara pemerintah pusat dan daerah. Oleh karena itu, ia mengimbau agar pemerintah pusat menanggalkan ketidakserasian hubungan politik yang ada dengan pemerintah daerah.
“Dilupakanlah Anies maju calon presiden 2024 lah, Ridwan Kamil juga begitu, jadi jangan dilihat dari situ. Mari dengan gaya keluwesan kepemimpinan dan komunikasi,” ujarnya.
Selain itu, ia juga melihat ada ketidakharmonisan relasi antara pusat dan daerah. Oleh karena itu, ia sepakat perlu ada perbaikan kebijakan terkait penanganan Covid-19.
“Perbaiki kebijakan-kebijakan, terutama tadi soal kerumunan itu, tidak clear pengaturannya. Oleh karena itu harus diperjelas sehingga ke depan tidak terulang lagi,” ucapnya.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri tentang Penegakan Protokol Kesehatan (Prokes) Pencegahan Covid-19 kepada seluruh kepala daerah pada hari Rabu (18/11/2020). Hal ini sebagai respons pemerintah atas peristiwa kerumunan massa yang seolah tidak mampu ditangani kepala daerah.
Tito meminta kepala daerah mematuhi segala peraturan yang berkaitan dengan penanganan pandemi Covid-19, termasuk aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Ia menegaskan, agar kepala daerah konsisten mentaati prokes guna mencegah penyebaran Covid-19.
“Saya sampaikan kepada gubernur, bupati, dan walikota untuk mengindahkan instruksi ini, karena ada risiko menurut UU. Kalau UU dilanggar dapat dilakukan pemberhentian,” ujar Tito. [wip]