(IslamToday ID) – Penyelenggara dan pengawas Pilkada 2020 diminta lebih masif menyosialisasikan protokol kesehatan (prokes) Covid-19. Apalagi pelaksanaan Pilkada hanya tinggal menghitung hari, yakni 9 Desember.
Hal itu diungkapkan oleh Ketua DPR RI Puan Maharani dalam keterangan tertulisnya seperti dikutip dari Kompas, Sabtu (28/11/2020).
Puan mengatakan, penyelengara dan pengawas Pilkada harus memahami daerah-daerah yang menjadi zona merah Covid-19. “Sosialisasikan terus pentingnya protokol kesehatan demi kesehatan dan keselamatan para pemilih dan peserta Pilkada,” katanya.
Menurut Puan, sosialisasi mengenai tata cara pemungutan suara pada Pilkada serentak 2020 juga harus ditingkatkan. Selain itu, masyarakat harus mengetahui dan memahami pembagian waktu kedatangan pemilih ke TPS, alur pemungutan suara, dan fasilitas kesehatan yang tersedia di TPS.
Lebih lanjut, Puan mengatakan pelaksanaan Pilkada 2020 penting digelar agar tidak terjadi kekosongan kepemimpinan di daerah dan penanganan pandemi Covid-19 dapat terlaksana dengan baik. Oleh karenanya, ia berharap partisipasi masyarakat pada Pilkada 2020 meningkat.
“Pengawasan terhadap penerapan protokol kesehatan perlu ditingkatkan. Pemerintah pusat dan daerah juga diminta meningkatkan sosialisasi tentang protokol kesehatan selama Pilkada 2020,” ujar Puan.
Sementara itu, Koordinator Nasional Jaringan Pemilih Pemilu untuk Rakyat (Koornas JPPR), Alwan Olla Riantobi mengatakan protokol kesehatan di setiap tahapan Pilkada 2020 menjadi syarat mutlak atas kelanjutan tahapan Pilkada.
“Kepatuhan terhadap protokol kesehatan saya kira menjadi penting, karena Pilkada ini dijalankan atau dilanjutkan dengan syarat mematuhi protokol kesehatan. Artinya, syarat Pilkada ini dijalankan syaratnya adalah kepatuhan terhadap protokol kesehatan,” ujar Alwan belum lama ini.
Karena itu, Alwam menegaskan baik pemerintah, peserta Pilkada yang terdiri atas pasangan calon dan tim pemenangan serta pemilih, harus mematuhi dimensi protokol kesehatan. Khususnya dalam tim pemenangan maupun pasangan calon hendaknya memberikan imbauan dan pendidikan politik yang baik kepada konstituen, simpatisan, dan pendukungnya.
“Imbauan untuk mereka agar selalu menjaga aktivitas protokol kesehatan dalam setiap proses pelaksanaan kampanye menuju hari pemungutan pada 9 Desember,” tegas Alwan.
Oleh karena itu, Alwan mengingatkan Bawaslu harus segera memberikan suatu tindakan. Jangan hanya terbatas memberikan teguran kepada peserta Pilkada dan simpatisannya.
“Nah, sejauh ini, kita hanya melihat Bawaslu sudah maksimal pada proses pengawasan, namun minim dalam proses penindakan, sehingga penindakan itu menjadi penting sebagai efek jera dalam proses penindakan pidana ataupun proses pelanggaran administrasi sampai dengan wilayah diskualifikasi,” pungkasnya.
Untuk diketahui, Pilkada 2020 digelar di 270 wilayah, meliputi sembilan provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. Semula, hari pemungutan suara Pilkada akan digelar pada 23 September. Namun, akibat wabah Covid-19, hari pencoblosan diundur hingga 9 Desember 2020. [wip]