(IslamToday ID) – Selama sepekan ke depan Mahkamah Konstitusi (MK) menutup layanan dan menunda sidang. Hal ini dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19. Penutupan ini dilakukan mulai Senin (20/11/2020) hingga Ahad (6/12/2020) mendatang.
“Mulai hari Senin, 30 November layanan publik dan persidangan di gedung Mahkamah Konstitusi ditunda untuk sementara waktu,” seperti dikutip dari laman CNN Indonesia, Senin (30/11/2020).
MK akan kembali membuka seluruh pelayanan publik dan persidangan pada Senin (7/12/2020) pekan depan. Meski ditutup, MK memastikan masyarakat tetap bisa menghubungi MK melalui laman mkri.id baik untuk konsultasi, mengajukan permohonan berperkara, hingga menyerahkan dokumen perkara atau dokumen dinas lainnya.
Juru Bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono mengatakan penutupan untuk sementara waktu ini merupakan bagian dari penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 berupa proses disinfeksi. “Memang biasa, ada memenuhi protokol kesehatan, kami menyemprot seluruh bagian gedung MK,” kata Fajar.
Fajar menambahkan, sidang yang sebelumnya telah disusun dan diumumkan sedianya digelar Jumat (4/12) mendatang akan ditunda. Kata dia, panitera akan menghubungi pihak-pihak yang jadwal sidangnya sebelumnya telah ditentukan. “(Sidang) Ditunda dulu, nanti kepaniteraan akan menyampaikan kepada para pihak yah,” lanjut Fajar.
Fajar membantah jika penutupan sementara ini dilakukan karena ada pegawai yang terindikasi positif. Toh sebagian pegawai ada yang masih harus ke kantor.
Namun ia tak menampik jika ada sebagian pegawai yang selama sepekan ke depan harus bekerja dari rumah. “Kalau lockdown sih engga, karena saya masih ngantor ini,” tutur Fajar.
Dalam website resmi MK, telah diumumkan sejumlah persidangan yang mestinya digelar pekan ini. Misalnya, untuk hari ini telah dijadwalkan ada tiga persidangan.
Salah satunya perkara nomor 103/PUU-XVII/2020 berkaitan dengan Pengujian Formil dan Materiil Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terhadap UUD 1945 yang dimohonkan oleh Elly Rosita Silaban dan Dedi Herdianto. [wip]