(IslamToday ID) – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri ingatkan bahwa tindakan korupsi saat keadaan bencana bisa diancam hukuman mati. Pernyataan ini ia tujukan bagi pelaku korupsi anggaran penangan pandemi virus corona.
Ancaman hukuman mati bagi koruptor dalam keadaan genting terlampir dalam pasal 2 ayat (2) UU Tipikor. Dalam UU Tipikor disebutkan, hukuman mati bisa dijatuhkan jika korupsi dilakukan saat terjadi bencana alam nasional, sebagai penanggulangan tindak pidana korupsi, atau pada waktu negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter. Mengacu pasal tersebut, kondisi sekarang memenuhi semua unsur koruptor untuk bisa dituntut hukuman mati.
Firli mengungkapkan KPK telah membentuk 15 satuan tugas yang ditempatkan di sejumlah kementrian atau lembaga untuk mencegah korupsi anggaran pandemi virus corona. “Ini tidak main-main. Ini saya minta betul nanti kalau ada yang tertangkap, saya minta diancam hukuman mati. Bahkan diekseskusi hukuman mati,” kata Firli seperti dikutip dari CNN Indonesia, Ahad (6/12/2020).
Mulanya ancaman ini ditujukan bagi kepala daerah. “Saya imbau kepada kepala daerah yang kembali ikut kontestasi Pilkada serantak 2020, setop poles citra anda dengan dana penanggulangan corona,” katanya masih dari sumber yang sama.
Namun, tidak diduga ternyata KPK justru membekuk tidak lagi terduga koruptor kelas kakap, tetapi paus.
Sebagai informasi KPK baru saja melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Menteri Sosial, Juliari Batubara atas tuduhan terhadap penyelewengan program bantuan sosial covid-19. [wip]