(IslamToday ID) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menyelidiki aliran dana korupsi bantuan sosial (bansos) Covid-19 ke partai politik (parpol).
Bukan tanpa alasan, Menteri Sosial (Mensos) Juliari P Batubara diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Selain itu, dia juga menjabat sebagai Wakil Bendahara Umum PDIP.
“Dia [Juliari] bendum parpol iya faktanya. Apakah kemudian ada aliran dana ke parpol tertentu yang dia ada di situ, ini kan bagian [materi penyidikan]. Nanti akan digali lebih lanjut dalam proses saksi,” kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri di KPK, seperti dikutip dari CNN Indonesia, Senin (7/12/2020).
Kini KPK telah menahan Juliari untuk 20 hari ke depan di Rumah Tahanan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur, Jakarta Selatan.
Ali mengatakan saat ini pihaknya masih fokus mendalami peran Juliari sebagai penerima suap dalam perkara ini.
Setelahnya, lanjut Ali, penyidik KPK akan mendalami ke mana saja aliran dana korupsi bansos Covid-19 ini.
“Apa, kemana, dan selanjutnya itu kan nanti baru dikembangkan,” ucap Ali.
Selain Juliari, Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono selaku pejabat pembuat komitmen di Kemensos, serta Ardian I M dan Harry Sidabuke selaku pihak swasta juga turut ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam perkara ini, Juliari diduga menerima uang senilai total Rp17 miliar dari dua pelaksanaan paket bansos berupa sembako untuk penanganan Covid-19. [wip]