(Islam Today ID) – Kasus dugaan suap bantuan sosial penanganan pandemi Covid-19 yang menjerat Menteri Sosial RI Juliari P Batubara dinilai sangat memalukan. Terlebih tindakan tersebut dilakukan saat Indonesia dalam status bencana nasional pandemi covid-19.
Demikian disampaikan Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh. “Korupsi yang dilakukan oleh Mensos Juliari Batubara sebagai hal yang sangat memalukan dan sangat kejam, karena dilakukan pada saat negara dalam bencana nasional pandemi Covid-19,” kata Khairul seperti dikutip dari Kompas, Senin (7/12/2020)
“Bahkan presiden dan KPK telah mengingatkan untuk berhati-hati dalam menggunakan dana negara yang bersumber dari dana rakyat,” sambungnya.
Khairul mengatakan, kasus suap yang menimpa Juliari P Batubara bisa dikenakan tuntutan pidana maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati. Sebab, kasus tersebut masuk dalam kategori super extra ordinary.
“Ancaman hukuman mati bagi pelaku korupsi diatur dalam Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor. Dalam pasal itu dijelaskan bahwa hukuman mati bisa dijatuhkan jika korupsi dilakukan saat terjadi bencana alam nasional, sebagai pengulangan tindak pidana korupsi atau pada waktu negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter,” ujarnya.
Lebih lanjut, Khairul mengapresiasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menunjukkan komitmennya dalam upaya pemberantasan korupsi.
“Saya apresiasi dan dukung KPK yang telah menunjukkan komitmennya dalam upaya pemberantasan korupsi yang secara simultan tanpa pandang bulu, bahkan sekelas menteri,” pungkasnya.
Sebagai informasi, KPK menetapkan Menteri Sosial Juliari P Batubara sebagai tersangka kasus dugaan suap bantuan sosial penanganan pandemi Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek di tahun 2020.
Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut atas operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada Jumat (5/12/2020) dini hari.
Selain Juliani, KPK juga menetapkan lima orang tersangka lainnya yakni JPB, MJS, AW, AIM, dan HS.
Dalam kasus ini, Juliari disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Saat ini, KPK telah melakukan penahanan terhadap Juliari dan tersangka lainnya selama 20 hari terhitung 6-25 Desember 2020. Juliari menjalani isolasi mandiri selama 14 hari di rumah tahanan negara cabang KPK di Gedung Pusat Pendidikan Anti Korupsi KPK Kavling C-1, sebelum ditahan di rumah tahanan negara KPK cabang Pomdam Jaya Guntur. [wip]