(IslamToday ID) – Pakar Hukum dan HAM dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), Heru Susetyo meminta pihak kepolisian menjelaskan definisi tindakan tegas dan terukur dalam kasus tewasnya enam laskar FPI akibat ditembak aparat.
Peristiwa yang terjadi pada 7 Desember dini hari di Rest Area KM 50 Tol Cikampek itu dinilai penuh kejanggalan.
Heru meminta polisi dapat menjelaskan kriteria, bukti, dan ukuran dari perbuatan tegas terukur yang disampaikan kepolisian. Ia juga mempertanyakan peristiwa yang terjadi pada dini hari baru dikabarkan kepolisian pada siang hari setelah diketahui khalayak dan menghebohkan publik. Menurut Heru, hal itu juga perlu dijelaskan kepada publik.
“Mengapa tidak ditembak bagian kaki? Pastinya kekuatan FPI dan polisi lebih kuat polisi karena dilengkapi dengan pistol atau senjata yang lebih canggih. Ini extra judicial killing bukan suatu law enforcement (penegakan hukum),” katanya seperti dikutip dari Republika, Rabu (16/12/2020).
Heru menganggap tindakan aparat kepolisian hingga menimbulkan jatuhnya enam korban jiwa tidak serta-merta dapat dikatakan sebagai penegakan hukum. Ia menegaskan kasus tertembaknya enam anggota FPI hingga tewas cenderung sebagai perbuatan extra judicial killing atau pembunuhan di luar putusan pengadilan.
Menurut Heru, penegakan hukum membutuhkan beberapa prasyarat, yakni adanya prosedur terkait kode etik dan profesionalisme, serta adanya hukum acara. Sementara itu, tujuan aparat kepolisian dalam insiden tersebut bukan dalam upaya pengejaran orang yang menjadi tersangka atau buron, melainkan sekadar melakukan pengintaian misi intelijen daripada misi penangkapan atau pencarian keterangan.
“Polisi pun tidak menggunakan identitas dan atribut, tidak menggunakan seragam, dan tidak ada surat perintah,” kata Heru.
Ia pun berharap Komnas HAM bisa melakukan investigasi yang pro justicia dan adil. Ia juga berharap polisi membuka diri bila mendapati ada yang bersalah melakukan pelanggaran hukum.
“Dan kita harus mendengar dari kedua belah pihak, saksi mata, CCTV. Jangan membuat opini satu pihak, tapi harus adil, yang salah dihukum,” katanya.
Istilah tegas dan terukur kerap disampaikan pihak kepolisian dalam menjelaskan peristiwa tewasnya enam laskar FPI. [wip]