(IslamToday ID) – Polres Merauke menetapkan sekelompok pemuda sebagai tersangka makar. Menurut Kapolres Merauke, AKBP Untung Sangadji, sebelum menetapkan status tersangka, pihaknya sudah melakukan tindakan persuasif kepada para pelaku.
Meski tak dijelaskan berapa orang yang jadi tersangka, Kapolres menyebut pelaku sebelumnya sudah pernah diamankan usai ditemukan buku kuning berisi struktur organisasi untuk referendum dan tulisan provokatif mengarah makar di sekretariat pemuda. Namun saat itu, mereka dibebaskan dan hanya diberi peringatan.
“Kita sumbang makanan, kasih sembako dan tempat tidur yang layak. Alat masak seperti kompor dan lain-lain. Sebab kita lihat tempat tidur mereka sangat tidak manusiawi. Namun mereka menolak, baik secara institusi maupun secara pribadi,” kata Kapolres seperti dikutip dari RMOL, Jumat (18/12/2020).
Langkah persuasif yang dilakukan polisi ternyata tidak direspons dengan baik oleh para tersangka. Beberapa tulisan dan gambar properti bernuasa makar yang sebelumnya sudah dihapus kepolisian, ternyata kembali dibuat oleh mereka dengan ukuran lebih besar.
“Tiba-tiba mereka sudah coret-coret lagi dan bikin gambar yang lebih besar. Kami tidak kasar, hanya minta mereka jangan mengulangi kegilaan itu karena banyak masyarakat sudah jadi korban. Anggota TNI-Polri juga jadi korban, bahkan meninggal tanpa sebab,” ujarnya.
Kapolres menjelaskan, peristiwa serupa selalu terjadi setiap tahun. Oleh karenanya, saat ini Polres Merauke ingin memberikan pelajaran. Apalagi untuk sanksi hukum bagi pelaku makar adalah 20 tahun penjara.
“Tidak perlu Menteri Pertahanan dan Keamanan yang bicara. Tidak perlu Kapolri ribut-ribut, saya masih bisa. Tidak perlu presiden marah-marah, saya masih bisa marah. Nanti kalau mereka enggak dengar lagi, saya kasih pelajaran paling gila,” tutupnya. [wip]