(IslamToday ID) – Aneh, Ustaz Bachtiar Nasir atau UBN dikabarkan kembali dipanggil Bareskrim Polri untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dana Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS).
Kasus yang sudah bergulir sejak 2017 itu disebut sengaja dibuka lagi oleh kepolisian setelah sempat sekian lama tak terdengar kelanjutannya.
Menurut Sekretaris Umum FPI Munarman, Bareskrim telah memanggil kembali mantan Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI itu. “Ke Bareskrim infonya (pemanggilan UBN). Kasus yang 2017 diputar ulang,” katanya seperti dikutip dari JPNN, Senin (21/12/2020).
Namun, Munarman tidak memerinci kapan pemanggilan tersebut. Ia juga belum mengetahui apakah UBN bakal memenuhi panggilan itu atau tidak.
Ia hanya memastikan sudah ada tim hukum yang mendampingi UBN dan dirinya juga termasuk dalam tim tersebut. “Sudah ada tim yang dampingi dan saya ikut sebagai salah satu anggota timnya,” tegas Munarman.
Lanjut Munarman menerangkan dengan adanya upaya membuka lagi kasus lama yang sebenarnya dipendam, semakin menunjukkan kepolisian terlibat langsung sebagai alat politik. “Hukum sudah digunakan sebagai instrumen politik untuk melumpuhkan penyuara keadilan,” pungkasnya.
Sebelumnya, UBN mendampingi Habib Rizieq Shihab (HRS) saat pemakaman enam laskar FPI korban penembakan di Megamendung, Bogor, Rabu (9/12/2020). Habib Rizieq kemudian jadi tersangka dan ditahan atas kasus kerumunan.
Sementara itu, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono ketika dikonfirmasi soal adanya pemanggilan UBN oleh Bareskrim, masih belum memberikan jawaban.
Diketahui bahwa Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan UBN sebagai tersangka. UBN diduga melakukan TPPU.
Dalam kasus ini, polisi juga telah menetapkan satu orang tersangka bernama Islahudin Akbar. Polisi menduga ada aliran dana dari UBN untuk perjalanan ke Turki. Padahal YKUS didirikan untuk mengumpulkan donasi bagi Aksi Bela Islam 411 dan 212.
Dalam surat panggilan sebagai tersangka, UBN disangka melanggar pasal 70 juncto pasal 5 ayat (1) UU No 16 Tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan UU No 28 Tahun 2004 atau pasal 374 KUHP juncto pasal 372 KUHP atau pasal 378 KUHP juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau pasal 56 KUHP atau pasal 49 ayat (2) huruf b UU No 10 Tahun 1998 tentang Perbankan atau pasal 63 ayat (2) UU No 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah dan pasal 3, pasal 5, dan pasal 6 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. [wip]