(IslamToday ID) – Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab (HRS) dijadikan target operasi politik pihak tertentu dengan menggunakan instrumen hukum.
Hal itu diungkapkan oleh Sekretaris Umum (Sekum) FPI, Munarman setelah HRS ditetapkan sebagai tersangka kedua kalinya oleh kepolisian atas kasus kerumunan massa.
“Ini jelas-jelas Habib dijadikan target operasi politik dengan menggunakan instrumen hukum,” kata Munarman seperti dikutip dari JPPN, Kamis (24/12/2020).
Hanya saja, ia tidak menyebut pihak yang menargetkan HRS ini. Munarman hanya menyebut dua status tersangka ke HRS bukan berkaitan dengan penegakan hukum.
“Jadi ini sama sekali bukan persoalan hukum,” ujarnya.
Ke depan, kata Munarman, atraksi hukum dengan target HRS akan terus dilakukan. Atraksi itu disebut Munarman sebagai drama komedi yang tidak lucu.
“Rakyat masih akan disuguhi tontonan drama komedi hukum yang tidak lucu ke depan ini,” pungkasnya.
Sebagai informasi, HRS ditetapkan Bareskrim Polri sebagai tersangka pelanggaran kekarantinaan kesehatan pada kasus kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.
Penetapan itu menjadi kedua yang diterima HRS dari kepolisian. Sebelumnya, HRS telah ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. [wip]