(IslamToday ID) – Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah mengeluarkan keterangan pers terkait merger sejumlah bank syariah pemerintah yang menjadi Bank Syariah Indonesia (BSI).
BSI adalah hasil penggabungan tiga bank syariah pemerintah, yaitu Bank Syariah Mandiri, BNI Syariah, dan BRI Syariah.
Dalam keterangan pers tersebut, PP Muhammadiyah berpandangan tujuan perbankan Indonesia ialah menunjang pembangunan nasional dengan meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak.
Salah satu masalah bangsa menurut PP Muhammadiyah adalah kesenjangan sosial-ekonomi, dimana mayoritas rakyat belum memperoleh taraf hidup yang sejahtera secara merata.
“BSI sebagai bank syariah maupun lembaga perbankan milik negara pada umumnya, hendaknya benar-benar menjadi perbankan Indonesia yang dikelola secara good governance, profesional, dan terpercaya untuk sebesar-besarnya hajat hidup dan peningkatan taraf hidup rakyat,” demikian salah satu poin dalam pernyataan tersebut.
BSI sesuai wataknya sebagai bank syariah sangat tepat apabila mendeklarasikan diri sebagai bank yang fokus kepada UMKM untuk percepatan perwujudan keadilan sosial-ekonomi secara lebih progresif di negeri ini.
Sekretaris PP Muhammadiyah, Agung Danarto mengatakan, pihaknya mendorong agar BSI yang baru diresmikan berpihak pada UMKM serta umat Islam, sehingga mendorong pemerataan kesejahteraan.
Berikut adalah pernyataan lengkap PP Muhammadiyah terkait BSI:
1. Penggabungan tiga bank syariahyang dikelola pemerintah merupakan kebijakan dan kewenangan penuh pemerintah yang diambil berdasarkan pengkajian yang komprehensif dan mendalam.
Terkait dengan hal tersebut, BSI sebagai bank syariah maupun lembaga perbankan milik negara pada umumnya, hendaknya benar-benar menjadi perbankan Indonesia yang dikelola secara good governance, profesional, dan terpercaya untuk sebesar-besarnya hajat hidup dan peningkatan taraf hidup rakyat.
Pengelolaan dan manajemen BSI harus benar-benar dikontrol dengan seksama, transparan, dan akuntabel, sehingga sejalan dengan perundang-undangan dan peraturan yang berlaku serta tidak ada pihak manapun yang menyalahgunakan dan memanfaatkan perbankan Indonesia untuk kepentingan yang bertentangan dengan asas, fungsi, dan tujuannya.
2. BSI dan perbankan Indonesia pada umumnya harus memiliki kebijakan khusus yang bersifat imperatif yang lebih besar/maksimal (minimal 60 persen untuk pembiayaan UMKM) untuk akselerasi pemberdayaan, penguatan, dan pemihakan yang tersistem kepada UMKM dan kepentingan mayoritas rakyat/masyarakat kecil.
Kinerja dan keberhasilan BSI hendaknya tidak dinilai dari laba, tetapi sejauh mana membantu menciptakan lapangan kerja dan tujuan sosial meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Kebijakan tersebut dapat mengatasi kesenjangan sosial-ekonomi sekaligus terwujudnya pasal 33 UUD 1945 dan sila kelima Pancasila. Bila kesenjangan sosial-ekonomi dibiarkan akan merusak kebersamaan dan persatuan Indonesia.
BSI dan perbankan pada umumnya tidak menjadi lembaga yang memberi kemudahan dan dimanfaatkan oleh kelompok yang memiliki akses kuat secara ekonomi, politik, dan sosial manapun.
3. BSI sesuai wataknya sebagai bank syariahsangat tepat apabila mendeklarasikan diri sebagai bank yang fokus kepada UMKM untuk percepatan perwujudan keadilan sosial-ekonomi secara lebih progresif di negeri ini.
BSI yang berlabelkan syariah secara khusus penting menaruh perhatian, pemihakan, dan kebijakan imperatif pada program penguatan dan pemberdayaan ekonomi umat Islam yang sampai saat ini masih lemah secara ekonomi.
Kebijakan khusus tersebut sebagai perwujudan dari keadilan distributif dalam bingkai aktualisasi persatuan Indonesia. Bila umat Islam kuat maka bangsa Indonesia pun akan menjadi kuat dan maju.
4. Muhammadiyah dengan seluruh amal usaha (AUM) dan jaringan organisasinya yang luas didukung pengalaman manajemen profesional dan sumber daya manusia dengan spirit Alquran, terutama surah al-Maun, siap secara konsep dan langkah nyata untuk mengembangkan program UMKM dan ekonomi kerakyatan.
Hal itu sejalan dengan kebijakan Presiden Jokowi untuk mewujudkan New Economic Policy yang berbasis pada Kebijakan Ekonomi Berkeadilan Sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia.
5. Muhammadiyah mengajak kepada seluruh komponen bangsa khususnya yang memiliki kekuatan dan akses ekonomi-politik yang kuat untuk berbagi dan bersatu langkah dalam penguatan UMKM dan pemberdayaan ekonomi rakyat kecil demi terwujudnya keadilan sosial di Indonesia.
Dengan semangat persatuan Indonesia kami percaya Indonesia akan menjadi negara dan bangsa yang maju dalam kebersamaan, yaitu Indonesia untuk semua sebagaimana cita-cita para pendiri bangsa yang termaktub dalam pembukaan UUD 1945.
6. Kepada pimpinan amal usaha Muhammadiyah dan pimpinan persyarikatan di semua tingkat hendaknya mengikuti kebijakan PP Muhammadiyah.
Dalam waktu dekat, PP Muhammadiyah akan menerbitkan petunjuk teknis yang terkait dengan dana amal usaha dan persyarikatan yang disimpan di tiga bank syariah pemerintah dan penempatan dana setelah BSI mulai beroperasi.
Pandangan terkait BSI tidak ada kaitan dengan signifikansi dana pihak manapun yang disimpan di bank syariah tersebut.
Tetapi menyangkut tuntutan akuntabilitas publik terhadap BSI sebagai badan usaha milik negara yang menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat sebagaimana perintah undang-undang. [wip]