(IslamToday ID) – Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Benny Irwan mengatakan pihaknya masih menunggu realisasi usulan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas terkait rencana mengkaji pencabutan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri tentang larangan ajaran Ahmadiyah.
“Ini kan baru rencana, ya. Kita tunggu realisasinya saja,” kata Benny seperti dikutip dari CNN Indonesia, Jumat (25/12/2020).
SKB tiga menteri tentang larangan penyebaran ajaran Ahmadiyah itu ditandatangani oleh Menag, Mendagri, dan Jaksa Agung pada 9 Juni 2008 silam. SKB itu berisikan larangan kegiatan Ahmadiyah yang dianggap umum bertentangan dengan agama Islam.
Benny mengatakan pihaknya terbuka untuk berkomunikasi secara resmi bila wacana itu nantinya direalisasikan oleh Kemenag. “Tentu akan ada komunikasi lebih lanjut secara resmi,” katanya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak sudah dihubungi untuk dimintai keterangan soal rencana tersebut. Namun yang bersangkutan belum membalas pesan dan telepon sampai berita ini diturunkan.
Wacana pengkajian terkait SKB tiga menteri tentang larangan ajaran Ahmadiyah sempat terlontar dari Menag Yaqut Cholil Qoumas.
Yaqut juga sempat menyatakan pemerintah akan mengafirmasi hak beragama warga Ahmadiyah dan Syiah di Indonesia. Menurutnya, warga Ahmadiyah dan Syiah merupakan bagian dari warga negara yang harus dilindungi.
“Mereka warga negara yang harus dilindungi. Ini perlindungan kepada warga negara ya,” kata Yaqut.
Menindaklanjuti hal itu, Yaqut berjanji Kemenag akan membuka dialog yang intensif untuk menjembatani perbedaan yang selama ini terjadi.
Dialog itu sebagai upaya meredam potensi penolakan dari kelompok lain yang memiliki keberatan dengan keberadaan penganut Ahmadiyah. [wip]