(IslamToday ID) – Salah satu kuasa hukum pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab (HRS), Aziz Yanuar menyatakan kliennya tidak mempersoalkan penahanan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya dalam kasus kerumunan massa dan dugaan penghasutan.
Namun, Aziz menegaskan HRS berpesan agar tewasnya enam laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek akibat terjangan peluru petugas Polda Metro Jaya diusut tutas. Menurutnya, para pelaku penembakan dapat ditangkap dan dihukum.
“Asalkan keadilan ditegakkan dengan proses tangkap dan hukum pembunuh enam laskar FPI yang dibunuh secara keji,” kata Aziz seperti dikutip dari RMOL, Sabtu (26/12/2020).
Ia mengatakan HRS memerintahkan agar pihaknya terus melakukan pengawalan investigasi kasus penembakan terhadap enam laskar FPI itu.
Hal tersebut dilakukan agar mereka dapat bertanggung jawab usai menghilangkan nyawa keenamnya. “Dan IB HRS (Imam Besar Habib Rizieq Shihab) menuntut tanggung jawab mereka kelak atas kekejian mereka,” kata Aziz.
Bahkan, katanya, HRS selalu memanjatkan doa agar para pelaku penembakan terhadap enam laskar FPI itu diberi azab setimpal. “Setiap hari IB HRS selalu berdoa para pelakunya diberi azab setimpal dunia akhirat,” tutur Aziz.
Enam laskar FPI yakni Faiz, Ambon, Andi, Reza, Lutfi, dan Khadafi, tewas setelah ditembak oleh anggota Polda Metro Jaya. Keenam Laskar FPI itu ditembak saat mengawal HRS dan keluarganya mengikuti pengajian keluarga.
Kematian keenam laskar FPI tersebut masih menuai tanda tanya besar. Beda penjelasan antara pihak kepolisian dengan FPI terkait peristiwa tersebut. Pihak kepolisian menyebut sempat terjadi tembak menambak sebelum enam laskar FPI tewas. Namun, FPI membantah dan mengklaim tidak memiliki senjata api. [wip]