(IslamToday ID) – Pemerintah Indonesia secara resmi melarang aktivitas dan sekaligus menghentikan kegiatan organisasi masyarakat (ormas) Front Pembela Islam (FPI). Aturan tersebut diputuskan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) enam pejabat tertinggi di kementerian dan lembaga.
“Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI, karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing, baik sebagai ormas maupun organisasi biasa,” kata Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, saat konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu (29/12/2020).
Ia menjelaskan, sejak 21 Juni 2019 FPI secara de jure telah bubar sebagai ormas. Itu karena FPI belum memenuhi persyaratan untuk memperpanjang surat keterangan terdaftar (SKT) sebagai ormas hingga kini di Kemendagri. Sementara, masa berlaku SKT FPI yang sebelumnya hanya sampai 20 Juni 2019.
Selain melarang aktivitas dan kegiatan FPI, penggunaan simbol dan atribut juga dilarang di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
“Melarang dilakukannya kegiatan, penggunaan simbol, dan atribut FPI dalam wilayah hukum NKRI,” ujar Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej.
Pemerintah juga memutuskan, apabila terjadi pelanggaran dari keputusan tersebut, maka aparat penegak hukum akan menghentikan seluruh kegiatan yang sedang dilaksanakan oleh FPI. Pemerintah juga meminta masyarakat untuk melakukan dua hal, pertama ialah untuk tidak terpengaruh dan terlibat dalam kegiatan, penggunaan simbol, dan atribut FPI.
“Kemudian, untuk melaporkan kepada aparat penegak hukum setiap kegiatan, penggunaan simbol, dan atribut FPI,” kata Eddy, sapaan Wamenkumham.
Pada bagian tersebut juga ditetapkan, pemerintah menyatakan FPI adalah organisasi yang tidak terdaftar sebagai ormas sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, sehingga secara de jure telah bubar sebagai ormas.
“Keputusan bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” ujar Eddy membacakan SKB yang ditetapkan pada hari ini, 30 Desember 2020.
SKB ini ditandatangani enam pejabat tertinggi di kementerian dan lembaga. Keenam pejabat itu, yakni Mendagri, Menkumham, Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala BNPT. [wip]