(IslamToday ID) – Front Persatuan Islam yang baru dideklarasikan pendiriannya pada hari Rabu (30/12/2020) malam, menilai tindakan pemerintah pusat melarang organisasi Front Pembela Islam (FPI) melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) melanggar konstitusi.
Sebagai informasi, Front Persatuan Islam merupakan organisasi pengganti FPI. FPI sendiri diketahui sebelum dilarang pemerintah saat ini telah eksis di Indonesia sejak 1998 silam di bawah kepemimpinan Habib Rizieq Shihab (HRS).
“Bahwa oleh karena keputusan bersama tersebut adalah melanggar konstitusi dan bertentangan dengan hukum,” demikian pernyataan resmi Front Persatuan Islam seperti dikutip dari CNN Indonesia.
Front Persatuan Islam menyatakan secara substansi SKB yang diteken enam menteri/kepala lembaga tersebut tidak memiliki kekuatan hukum, baik dari segi legalitas maupun dari segi legitimasi.
Mereka menyatakan SKB Mendagri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri, dan BNPT merupakan pelanggaran terhadap konstitusi pasal 28E ayat (3) UUD 1945, pasal 24 UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM, dan putusan Mahkamah Konstitusi No 82/PPU-XI/2013. Pasalnya, hak berserikat adalah hak asasi manusia yang hanya boleh dikurangi dalam keadaan darurat.
Kemudian, berdasarkan UU No 17 Tahun 2014 jo UU No 16 Tahun 2017 pasal 80, bahwa keputusan bersama enam instansi pemerintah adalah tidak berdasar hukum. Ia menyebut, dalam pasal 80 hanya mengatur ormas berbadan hukum, dan itu pun melalui pencabutan status badan hukum.
Selanjutnya, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi No 82/PPU-XI/2013, dalam pertimbangan hukum halaman 125 menyatakan bahwa suatu ormas dapat mendaftarkan diri di setiap tingkat instansi pemerintah yang berwenang untuk itu.
Sebaliknya berdasarkan prinsip kebebasan berkumpul dan berserikat, suatu ormas yang tidak mendaftarkan diri pada instansi pemerintah yang berwenang tidak mendapat pelayanan dari pemerintah (negara), tetapi tidak dapat menetapkan ormas tersebut ormas terlarang, atau negara juga tidak dapat melarang kegiatan ormas tersebut sepanjang tidak melakukan kegiatan yang mengganggu keamanan, ketertiban umum, atau melakukan pelanggaran hukum.
“Dengan demikian pelarangan tersebut jelas-jelas bertentangan dengan hukum yang berlaku,” tegas Front Persatuan Islam yang dideklarasikan 19 tokoh tersebut. [wip]