(IslamToday ID) – Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan pergantian nama Front Pembela Islam (FPI) menjadi Front Persatuan Islam diizinkan selama tidak melanggar hukum.
“Boleh. Mendirikan apa saja boleh, asal tak melanggar hukum. Mendirikan Front Penegak Islam boleh, Front Perempuan Islam boleh, Forum Penjaga Ilmu juga boleh,” kata Mahfud dalam keterangan tertulisnya seperti dikutip dari CNN Indonesia, Jumat (1/1/2021).
Ia menyatakan pemerintah takkan melakukan langkah khusus terkait pendirian itu, sebab setiap hari juga banyak organisasi berdiri di Indonesia. “Saat ini ada tidak kurang dari 440.000 ormas dan perkumpulan, tak apa-apa juga,” kata Mahfud.
Ia lalu mencontohkan soal Masyumi yang bubar, lalu kemudian melahirkan Parmusi, PPP, DDII, Masyumi Baru, Masyumi Reborn, dan sebagainya.
“PSI yang dibubarkan bersama Masyumi juga melahirkan ormas-ormas dan tokoh-tokohnya sampai sekarang. PNI berfusi kemudian melahirkan PDI, kemudian melahirkan PDI Perjuangan, Barisan Banteng Muda, dan sebagainya,” kata Mahfud.
“Nahdlatul Ulama (NU) pernah pecah dan pernah melahirkan KPP-NU juga tidak ditindak sampai bubar sendiri,” lanjutnya.
Ia menyatakan, secara hukum alam yang bagus akan tumbuh, sementara yang tidak bagus akan layu baik yang lama maupun yang baru.
“Jadi secara hukum dan konstitusi, tidak ada yang bisa melarang orang untuk berserikat dan berkumpul, asal tidak melanggar hukum serta mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum,” ucapnya.
Sementara itu, kuasa hukum Habib Rizieq Shihab (HRS) Aziz Yanuar menyatakan Front Persatuan Islam yang baru saja didirikan tidak akan didaftarkan secara resmi sebagai ormas. Menurutnya, pendaftaran itu tidaklah penting. “Tidak (akan daftar ke pemerintah), karena tidak penting,” kata Aziz.
Ia menyatakan, saat ini urusan yang terpenting adalah mengawal Komnas HAM untuk menuntaskan penyelidikan kasus meninggalnya enam laskar FPI.
“Urusan paling penting adalah mengawal Komnas HAM untuk tuntaskan dugaan pelanggaran HAM berat dan dugaan pembantaian terhadap enam syuhada,” katanya. [wip]