(IslamToday ID) – Kapolri Jenderal Idham Azis melarang masyarakat untuk mengakses hingga menyebarluaskan konten terkait Front Pembela Islam (FPI). Hal tersebut mengacu pada penerbitan maklumat bernomor Mak/1/I/2021 tentang Kepatuhan terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan FPI.
“Masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI, baik melalui website maupun media sosial,” demikian salah satu poin Maklumat Kapolri yang diterbitkan pada hari Jumat (1/1/2020).
Maklumat juga melarang masyarakat untuk tidak terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam mendukung dan memfasilitasi kegiatan, serta menggunakan simbol dan atribut FPI.
Publik diminta segera melaporkan kepada aparat berwenang apabila menemukan kegiatan, simbol, dan atribut FPI, serta tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.
Aparat bakal mengedepankan Satpol PP dengan didukung sepenuhnya oleh TNI–Polri untuk melakukan penertiban di lokasi-lokasi yang terpasang spanduk/banner, atribut, pamflet dan hal lainnya terkait FPI.
Maklumat dikeluarkan guna memberikan perlindungan dan menjamin keamanan serta keselamatan masyarakat usai dikeluarkan keputusan bersama tentang larangan kegiatan, penggunaan simbol, dan atribut serta penghentian kegiatan FPI.
Maklumat ini diterbitkan merujuk pada Surat Keputusan Bersama Nomor 220-4780 Tahun 2020, Nomor M.HH.14.HH.05.05 Tahun 2020, Nomor 690 Tahun 2020, Nomor 264 Tahun 2020, Nomor KB/3/XII/2020, dan Nomor 320 Tahun 2020 tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut, serta Penghentian Kegiatan FPI.
“Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atau diskresi kepolisian,” tulis maklumat tersebut. [wip]