(IslamToday ID) – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia juga angkat bicara terkait dengan Maklumat Kapolri tentang FPI. AJI menilai ketentuan poin 2d Maklumat Kapolri No: Mak/1/I/2021 tertanggal 1 Januari 2021 tidak sejalan dengan hak masyarakat untuk mendapatkan dan menyebarluaskan informasi.
“Menurut saya itu berlebihan. Memasukkan klausul melarang menyebarluaskan informasi itu kan enggak sejalan dengan hak orang untuk mendapatkan informasi. Hak mendapatkan informasi itu kan hak yang dilindungi oleh konstitusi,” kata Ketua Umum AJI, Abdul Manan seperti dikutip dari Sindo News, Sabtu (2/1/2021).
Diketahui, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis telah mengeluarkan maklumat No: Mak/1/I/2021 tertanggal 1 Januari 2021 tentang Kepatuhan Terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI).
Poin 2 huruf d maklumat tersebut mencantumkan bahwa guna memberikan perlindungan dan menjamin keamanan serta keselamatan masyarakat pasca dikeluarkan keputusan bersama tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI) dengan ini Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia mengeluarkan maklumat agar:
“d. Masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial”.
Manan melanjutkan, seharusnya tidak perlu ada larangan seperti tercantum pada poin 2 huruf d Maklumat Kapolri No: Mak/1/I/2021. Dengan adanya ketentuan atau klausul tersebut, tuturnya, yang paling terdampak adalah para jurnalis dan media massa.
Pasalnya hak untuk mendapatkan dan mencari informasi kemudian dituangkan dalam berita merupakan pekerjaan jurnalis. Hak ini adalah amanah yang ada dalam UU Pers.
“Kalau berhubungan dengan pekerjaan wartawan dan fungsi media, tentu saja klausul itu bertentangan dengan UU Pers,” ujarnya.
Ia memaparkan, UU Pers telah memberikan mandat kepada pers/media massa dan memberikan jaminan kepada para jurnalis dan media massa berupa hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.
Manan mengatakan, saat konferensi pers yang digelar Kadiv Humas Mabes Polri bahwa ketentuan poin 2 huruf d tersebut tidak berlaku bagi jurnalis.
“Tapi bunyi maklumat itu kan tidak ada pengecualian, berlaku bagi siapa saja,” pungkas Manan. [wip]