ISLAMTODAY ID — Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono mengklaim Maklumat Kapolri soal larangan menyebarluaskan konten Front Pembela Islam (FPI) tak akan mengganggu kebebasan berekspresi maupun kebebasan pers.
Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, dalam larangan tersebut, pihaknya hanya menekankan agar masyarakat tak menyebarluaskan berita bohong atau hoaks yang mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat.
“Yang terpenting bahwa kita dengan dikeluarkannya maklumat ini, kita tidak membredel berkaitan konten pers tidak,” pungkas Irjen Pol Argo Yuwono kepada awak media di gedung Bareskrim, Jumat (1/1).
“Artinya bahwa poin 2d tersebut, selama tidak mengandung berita bohong, potensi gangguan Kamtibmas atau provokatif, mengadu domba atau perpecahan dan sara, itu tidak masalah,” pungkas Irjen Pol Argo, dilansir dari CNN Indonesia.
Menurutnya, Poin 2d yang dimaksud dalam Maklumat Kapolri tersebut lengkapnya berbunyi, ‘masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial’.
Kepala Divisi Humas Polri itu menjelaskan, lewat poin tersebut pihaknya melarang masyarakat untuk menyebarluaskan berita bohong terkait konten soal FPI. Apalagi, konten tersebut melanggar pidana seperti yang telah diatur UU ITE.
Ia mengatakan, aparat kepolisian akan mengambil tindakan tegas bila masih menemukan kegiatan, atau pun simbol yang mengatasnamakan FPI.
Secara rinci, aturan tersebut tertuang dalam Maklumat Kapolri Nomor Mak/1/I/2020 tertanggal 1 Januari 2021 Tentang Kepatuhan Terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI).
Selain larangan untuk mengunggah arus menyebarluaskan konten soal FPI, Kapolri Jenderal Idham Aziz lewat maklumatnya tegas melarang masyarakat terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam mendukung dan memfasilitasi kegiatan serta menggunakan simbol dan atribut FPI.
Kapolri juga mengimbau masyarakat segera melaporkan bila masih menemukan kegiatan, simbol, dan atribut FPI serta tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.
Maklumat Kapolri tersebut merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) enam pejabat tinggi terkait larangan kegiatan dan penggunaan simbol FPI tertanggal 30 Desember lalu.
SKB itu bernomor 220-4780 tahun 2020, Nomor M.HH-14.HH.05.05 tahun 2020, Nomor 690 Tahun 2020, Nomor 264 Tahun 2020, Nomor KB/3/XII/2020, Nomor 320 Tahun 2020 Tentang larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan FPI.
Sebelumnya, Komunitas Pers mendesak Kapolri mencabut pasal 2D dalam Maklumat Nomor: Mak/1/I/2021 tentang Kepatuhan terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI.
Komunitas Pers itu terdiri dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Pewarta Foto Indonesia (PFI), Forum Pemimpin Redaksi (Forum Pemred) dan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI).
Dalam keterangan tertulisnya, Komunitas Pers menyatakan Pasal 2d dalam maklumat itu berlebihan dan tidak sejalan dengan semangat negara demokrasi yang menghargai hak masyarakat untuk memperoleh dan menyebarkan informasi.
“Tak sejalan dengan semangat demokrasi yang menghormati kebebasan memperoleh informasi dan juga bisa mengancam jurnalis dan media yang tugas utamanya adalah mencari informasi dan menyebarluaskannya kepada publik,” demikian petikan dari keterangan tertulis Komunitas Pers
Komunitas Pers juga menyatakan, Pasal 2d Maklumat itu mengancam tugas jurnalis dan media, yang karena profesinya melakukan fungsi mencari dan menyebarkan informasi kepada publik, termasuk soal FPI.
Hak wartawan untuk mencari informasi diatur dalam Pasal 4 Undang Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers yang isinya menyatakan, “Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.”
“Isi maklumat itu, yang akan memproses siapa saja yang menyebarkan informasi tentang FPI, juga bisa dikategorikan sebagai “pelarangan penyiaran” yang itu bertentangan dengan pasal 4 ayat 2 Undang Undang Pers,” tulis Komunitas Pers.[IZ]