(IslamToday ID) – Presiden Jokowi meneken Peraturan Pemerintah (PP) No 70/2020 tentang tata cara pelaksanaan tindakan kebiri kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik, rehabilitasi dan pengumuman identitas pelaku kekerasan seksual terhadap anak (pedofilia).
PP yang diteken 7 Desember 2020 itu merupakan aturan turunan dari UU No 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No 23/ 2002 tentang Perlindungan Anak.
Tindakan kebiri yang dimaksud dalam aturan tersebut dijelaskan dalam pasal 1 ayat 2, yakni pemberian zat kimia melalui penyuntikan atau metode lain kepada pelaku yang pernah dipidana karena praktik kekerasan, atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
Sedangkan pasal 6 menyebutkan bahwa tindakan kebiri kimia harus melalui tiga tahapan, yakni klinis, kesimpulan, dan pelaksanaan. Penilaian klinis meliputi wawancara klinis dan psikiatri, pemeriksaan fisik, dan pemeriksaan penunjang.
Penilaian klinis tersebut ditujukan untuk memastikan pelaku persetubuhan layak atau tidak layak untuk dikenakan tindakan kebiri kimia, melalui jaksa paling lambat 14 hari kerja sejak diterima pemberitahuan dari pihak jaksa.
Sedangkan pasal 9 mengatur tentang pelaksanaan tindakan kebiri kimia, di antaranya tindakan itu dilakukan setelah pelaku dinyatakan melakukan persetubuhan layak untuk dikenakan tindakan kebiri kimia. Hal ini dilaksanakan dalam jangka waktu paling lambat tujuh hari kerja sejak diterimanya kesimpulan.
Namun, jika kemudian disimpulan bahwa pelaku persetubuhan tidak layak, maka jaksa memberitahukan secara tertulis kepada pengadilan yang memutus perkara pada tingkat pertama dengan melampirkan hasil penilaian klinis ulang dan kesimpulan ulang.
Sementara itu, pimpinan Lembaga Dakwah Kreatif (iHaqi) Ustaz Erick Yusuf setuju dengan pemberatan hukuman yang diberikan kepada pelaku pedofilia. Lantaran pedofilia adalah kejahatan besar yang sangat merusak bangsa.
Namun, pemberatan hukuman berupa pengebirian perlu dikaji secara mendalam agar penegakan hukuman tidak bertentangan dengan hukum Islam. Dalam Islam sendiri, menurut Ustaz Erick, pengeburian dilarang oleh Nabi Muhammad SAW.
“Pada saat perang di zaman nabi, ada yang meminta untuk dikebiri agar syahwat tidak muncul, nabi Muhammad SAW melarang hal tersebut,” jelasnya seperti dikutip dari Republika.
Menurut Ustaz Erick, hukum yang pantas untuk pelaku pedofilia sama halnya seperti zina. Apabila pelaku sudah menikah, maka hukum rajam baginya dan bagi pelaku yang belum menikah hukumannya dicambuk sebanyak 100 kali.
Pelaku pedofilia bisa juga dihukum seperti pelaku homoseksual, yaitu dihukum mati. Namun, prinsipnya tetap tidak boleh bertentangan dengan hukum Islam. Meskipun demikian, Ustaz Erick meminta para ulama segera urun rembug untuk memfatwakan hukuman bagi pelaku pedofilia. [wip]