(IslamToday ID) – Narapidana kasus terorisme Ustaz Abu Bakar Baasyir akan bebas murni pada hari Jumat (8/1/2021) pekan ini. Ustaz Abu telah menjalani vonis penjara 15 tahun dikurangi remisi sebanyak 55 bulan.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Imam Suyudi mengatakan, pembebasan Ustaz Abu dipastikan telah sesuai prosedur.
“Beliau sudah menjalani pidana secara baik, dan mengikuti semua ketentuan dan prosedur, pelaksanaan pembinaan keamanan di lapas tingkat keamanan maksimum, LP Gunung Sindur, dan hari Jumat akan kami bebaskan,” kata Suyudi seperti dikutip dari CNN Indonesia, Senin (4/1/2021).
Dalam pembebasan Ustaz Abu, LP Gunung Sindur bakal berkoordinasi dengan pihak terkait yang menangani kasus terorisme. Pengawalan pada Ustaz Abu bakal tetap dilakukan pihak terkait.
“Jadi tidak ada persyaratan khusus, kalau dia dibebaskan secara murni, kalau remisi itu hak, mereka tetap mendapatkan,” kata Suyudi.
Menjelang pembebasannya, Suyudi memastikan tokoh pendiri Pondok Pesantren Al Mumin, Ngruki, Sukoharjo itu dipastikan kondisi kesehatannya cukup baik.
“Saat ini beliau sehat dan segar. Saya berharap beliau nanti tanggal 8 (Jumat) sehat dan kembali ke keluarga beliau,” katanya.
Ustaz Abu divonis penjara pada 16 Juni 2011 lalu dengan hukuman 15 tahun oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia terbukti terlibat dalam tindak pidana terorisme. Ia terbukti merencanakan dan menggalang dana untuk pembiayaan pelatihan militer di Aceh. [wip]