(IslamToday ID) – Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab (HRS) Aziz Yanuar menyatakan tidak akan mendaftarkan Front Persaudaraan Islam sebagai ormas agar mendapatkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT). Ia pun siap bila kegiatan ormas barunya itu dibubarkan polisi karena tidak memiliki SKT.
“Biarin aja (kegiatan dibubarkan),” kata Aziz seperti dikutip dari CNN Indonesia, Rabu (6/1/2021).
Ia menilai proses pendaftaran organisasi ke pemerintah tidak terlalu penting. Aziz menjelaskan bahwa UUD 1945 pasal 28 dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 82/PUU-XI/2013 menjadi prinsip pokok bahwa ormas bebas didirikan tanpa perlu memiliki SKT dari pemerintah.
Putusan MK itu menjelaskan bahwa ormas yang tidak berbadan hukum dapat mendaftarkan diri kepada instansi pemerintah dan dapat pula tidak mendaftarkan diri.
Ketika ormas yang tidak berbadan hukum telah mendaftarkan diri, maka pemerintah harus mengakui keberadaannya sebagai ormas yang dapat melakukan kegiatan organisasi dalam lingkup daerah maupun nasional.
Suatu ormas dapat mendaftarkan diri di setiap tingkat instansi pemerintah yang berwenang untuk itu. Sebaliknya, suatu ormas yang tidak mendaftarkan diri pada instansi pemerintah yang berwenang tidak mendapat pelayanan dari pemerintah (negara) berdasarkan prinsip kebebasan berkumpul dan berserikat.
Meski demikian, negara tidak dapat menetapkan ormas tersebut sebagai ormas terlarang, atau negara juga tidak dapat melarang kegiatan ormas tersebut sepanjang tidak melakukan kegiatan yang mengganggu keamanan, ketertiban umum, atau melakukan pelanggaran hukum.
“Jadi nggak bakalan (daftar), nggak penting,” kata Aziz.
Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri, Brigjen Rusdi Hartono menyatakan pihaknya tetap akan membubarkan kegiatan yang dilakukan anggota maupun simpatisan organisasi pengganti FPI yang telah dibubarkan pemerintah.
Rusdi menilai apabila ingin diakui, maka ormas tersebut harus terdaftar secara resmi. Sebaliknya, bila ormas tersebut tak mendaftarkan diri dan tidak mengikuti aturan yang berlaku, maka pemerintah memiliki kewenangan untuk melarang bahkan membubarkan kegiatan.
Sementara, Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Nasdem, Ahmad Sahroni meminta pemerintah menolak Front Persaudaraan Islam. Menurutnya, segala upaya pembentukan kelompok FPI baru yang digawangi oleh fungsionaris FPI lama harus benar-benar jadi perhatian pemerintah.
“Ya kan pembubarannya kemarin adalah secara formal, lalu secara praktik di lapangannya, ya pemerintah perlu melakukan follow up yang lain. Misalnya kemarin kita dengar ancaman para pengurus FPI ini akan membentuk organisasi lain, itu yang perlu jadi perhatian,” ujar Sahroni.
Ia menyebut pemerintah harus mempertimbangkan kembali jika memang bekas simpatisan FPI mengajukan pendaftaran organisasi baru. Pemerintah diminta dengan tegas untuk menolak permintaan tersebut.
“Ya kalau misalnya ada lagi yang mengajukan, tapi pengurus-pengurusnya sama, terutama memang dikenali mereka dari pengurus teras FPI, ya pemerintah dalam hal ini Kemenkumham perlu mereview kemudian menolak izinnya,” ungkapnya.
“Jadi pihak kepolisian juga hendaknya masih mengawasi gerak-gerik orang yang pernah bergabung dengan FPI ini, dan mem-blacklist semua mantan pengurus FPI yang lama,” imbuh Sahroni. [wip]