(IslamToday ID) – Sedikitnya 68 rekening Front Pembela Islam (FPI) beserta afiliasinya diblokir oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Menurut Ketua PPATK, Dian Ediana Rae, langkah tersebut dilakukan dalam rangka pelaksanaan fungsi analisis dan pemeriksaan laporan serta informasi transaksi keuangan yang berindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau tindak pidana lain.
“Total rekening 68,” ujar Dian seperti dikutip dari CNN Indonesia melalui pesan tertulis, Kamis (7/1/2021).
Ia menuturkan tindakan penghentian aktivitas transaksi keuangan tidak semata-mata karena FPI sudah dinyatakan bubar oleh pemerintah pusat lewat Surat Keputusan Bersama (SKB) enam pejabat tinggi kementerian/lembaga.
Namun Dian tidak menyampaikan secara gamblang laporan tindak pidana yang diduga dilakukan FPI, sehingga aktivitas transaksi keuangannya dihentikan. Hanya saja, ia menegaskan PPATK bekerja berdasarkan informasi yang diperoleh dari berbagai pihak seperti pemerintah maupun masyarakat.
“Justru langkah PPATK ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian kepada aparat penegak hukum maupun pemilik rekening (mengenai ada atau tidaknya kejahatan). Jadi, tidak semata-mata karena FPI dilarang melakukan kegiatan (termasuk kegiatan keuangan), kemudian kita blokir secara permanen,” ujar Dian.
Sementara itu, eks Wakil Sekretaris Umum FPI Aziz Yanuar mengaku keberatan terhadap pemblokiran yang dilakukan pemerintah melalui PPATK itu. Ia menilai seluruh tindak pidana yang dituduhkan kepada FPI selama ini cuma berdasarkan kecurigaan semata.
Bila hal ini terjadi, ia menilai tindakan tersebut telah mengabaikan asas legalitas dan asas presumption of innocence. “Dan tanpa dapat dibuktikan oleh hukum positif dan kekuatan hukum mengikat atas tindak pidana dimaksud,” kata Aziz.
Lebih lanjut, ia merinci seluruh uang yang berada di rekening-rekening tersebut merupakan sumbangan dari umat Islam terhadap FPI.
Ia mengaku heran rekening tersebut bisa diblokir. Padahal pihaknya tak pernah melakukan kejahatan korupsi dan tindak pidana lainnya.
“Kejahatan dan korupsi apakah yang dilakukan FPl? Bersumber dari jual bibit lobster kah uang yang ada di rekening FPl itu? Hasil merampok seperti dana bansos itu kah isi rekening FPl?” kata Aziz. [wip]