(IslamToday ID) – Polri telah menangani 352 kasus hoaks terkait pandemi Covid-19 sepanjang tahun 2020.
“Data di tahun 2020 untuk berita hoaks ada 352 kasus yang kita tangani,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono, Sabtu (6/2/2021).
Sebelumnya, Argo memastikan bahwa pesan berantai alias boadcast message yang berisikan informasi DKI Jakarta akan lockdown total pada tanggal 12 hingga 15 Februari 2021 juga hoaks alias palsu.
Adapun pesan berantai tersebut, jelas Argo, berisikan informasi bahwa lockdown atau penutupan total ibukota telah diputuskan oleh Presiden Jokowi.
Pesan itu juga mengimbau agar masyarakat menyediakan bahan makanan selama lockdown diberlakukan. Menurut Argo, pesan itu juga berisi informasi bila kepolisian akan menangkap langsung dan melakukan swab kepada yang diketahui berada di luar rumah.
“Memang kontennya biasa saja, tapi isinya bisa bersifat menghasut membuat fitnah, dan kemudian hoaks itu akan menyasar emosi masyarakat dan kemudian menimbulkan opini negatif yang mengakibatkan kegaduhan di masyarakat dan disintegrasi bangsa,” tandas Argo seperti dikutip dari RMOL.
Argo mengingatkan bahwa tindak pidana menanti para pelaku penyebaran hoaks mulai dari pasal 28 Ayat 1 UU No 11/2008 tentang ITE tentang penyebaran berita bohong di media elektronik termasuk medsos.
Juga pasal 14 ayat 1 dan 2 serta pasal 15 UU No 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Dalam pasal 14 ayat 1 disebutkan pelaku penyebar hoaks diancam 10 tahun penjara.
Sementara, untuk ayat 2 tiga tahun penjara, serta pasal 15 diancam dua tahun kurungan. Argo mengimbau masyarakat agar mendahulukan kebenaran sebuah berita. Terutama yang banyak tersebar di media sosial (medsos).
“Kepada masyarakat semua untuk selalu ada cek and ricek berkaitan dengan informasi broadcast atau media sosial lain,” pungkasnya. [wip]