(IslamToday ID) – Kejaksaan Agung (Kejagung) menggandeng Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk memburu aset delapan tersangka kasus korupsi PT Asabri yang berada di luar negeri.
Namun, Jaksa Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Ali Mukartono mengatakan belum bisa menjelaskan bagaimana Kemenkumham akan memburu aset tersebut. “Urusannya biro hukum. Mereka yang punya jalur central authory kemarin siapa, itu urusannya biro hukum,” katanya di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat (5/2/2021), seperti dikutip di Tempo.
Dilansir dari sejumlah website, central authority merupakan otoritas pusat yang berfungsi ketika ada hubungan timbal balik dalam penegakan hukum antara Indonesia dengan negara lain. Institusi yang memiliki kewenangan central authority akan mewakili negara dalam penegakan hukum antarnegara. Di Indonesia, Kemenkumham yang memiliki kewenangan ini.
Sementara itu, Ali mengatakan penyidik telah melakukan pembekuan terhadap aset di dalam negeri. Namun, ia tak mau membocorkan aset apa saja itu.
Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan delapan orang tersangka. Mereka adalah mantan Direktur Utama PT Asabri Mayjen (Purn) Adam R Damiri, Letjen (Purn) Sonny Widjaja, Heru Hidayat, dan Benny Tjokrosaputro.
Selain itu, juga Kepala Divisi Investasi Asabri periode Juli 2012 hingga Januari 2017 Ilham W Siregar, Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, Kepala Divisi Keuangan dan Investasi periode 2012 hingga Mei 2015 Bachtiar Effendi, dan Direktur Investasi dan Keuangan periode 2013-2019 Hari Setiono.
Penyidik Kejagung pun menaksir nilai kerugian negara akibat perbuatan delapan tersangka dalam kasus korupsi Asabri itu mencapai lebih dari Rp 23 triliun. [wip]