(IslamToday ID) – Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan memerangi Covid-19 harus diawali dengan tujuan yang jelas. Karena itu, perang tersebut perlu kerja sama semua pihak, termasuk TNI-Polri.
“Pandemi Covid-19 adalah perang menghadapi virus SARSCov-2. Itu sebabnya kami di sini bekerja sama dengan Panglima TNI dan Kapolri untuk mengatasi perang ini,” ujar Budi usai menghadiri apel gelar kesiapan tenaga vaksinator dan tracer Covid-19 di Mabes TNI, Jakarta, Selasa (9/2/2021).
“Perang ini harus dimulai dengan tujuan yang jelas. Tujuannya adalah mengurangi laju penyebaran virus,” tambahnya seperti dikutip dari Antara.
Untuk menekan laju penyebaran Covid-19, kata Budi, diperlukan operasi yang memiliki strategi khusus dan kemampuan intelijen dari personel TNI maupun kepolisian.
“Strateginya kita harus memiliki kemampuan intelijen yang kuat untuk melakukan identifikasi di mana dan siapa musuhnya dengan melakukan program testing dan tracing. Intelnya TNI dulu pakai pengamatan fisik dan menyadap handphone, sekarang pakai alat test kit,” ucapnya.
Dalam memerangi Covid-19, menurut Budi, strategi yang bisa diterapkan yakni dengan memusnahkan virus yang ada di daerah terlebih dahulu.
Dengan kata lain, pemerintah mendorong program vaksinasi untuk menekan laju penyebaran virus corona yang ada di daerah.
“Peperangan ini tidak bisa kita menangkan dengan ngebom satu kota hancur semua, mati semua penduduknya. Untuk itu, dibutuhkan jaringan sampai level terbawah,” ujarnya.
“Kenapa kita juga bekerja sama dengan TNI dan Polri, adalah untuk memastikan bahwa ini dilakukan sampai ke level paling kecil, paling rendah, di grass root, di seluruh desa-desa dan kabupaten/kota, di seluruh RT dan RW,” tambah Budi.
Selain vaksinasi, upaya pemerintah menekan laju penyebaran virus corona juga dilakukan dengan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro yang dimulai hari Selasa (9/2/2021) hingga 22 Februari 2021.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri No 3 Tahun 2021. Sama seperti dua PPKM sebelumnya, PPKM Mikro juga diterapkan di tujuh provinsi, yaitu Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, DIY, Jawa Timur, dan Bali.
Berbeda dari kebijakan PPKM sebelumnya, pada PPKM Mikro ini penerapan work from home (WFH) ditambah menjadi 50 persen dan jam operasional pusat perbelanjaan diperpanjang hingga pukul 21.00 waktu setempat. [wip]