(IslamToday ID) – Keluhan terkait keberadaan buzzer (pendengung) di media sosial kembali disampaikan sejumlah tokoh nasional. Salah satunya diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Ekonomi Keuangan dan Industri (1999-2000) era Presiden Gur Dur, Kwik Kian Gie.
Pada 6 Februari 2021, Kwik Kian Gie menyampaikan keluh kesah tersebut di akun Twitter-nya @kiangiekwik. “Saya belum pernah setakut saat ini mengemukakan pendapat yg berbeda dng maksud baik memberikan alternatif. Langsung saja d-buzzer habis2an, masalah pribadi diodal-adil,” tulis Kwik Kian Gie seperti dikutip dari Tempo, Jumat (12/2/2021).
Penelitian Centre for Innovation Policy and Governance (CIPG) pada 2017 menunjukkan istilah buzzer untuk politik mulai populer pada Pilkada DKI 2012. Kemudian secara luas untuk kepentingan politik terjadi pada Pilpres 2014 dan akhirnya di setiap pemilu.
Keterlibatan buzzer di Indonesia dalam peristiwa politik, masih dari penelitian CIPG, telah berkontribusi negatif terhadap citra dan pemaknaan khalayak terhadap buzzer. Sejak saat itu, buzzer mendapat cap negatif sebagai pihak yang dibayar untuk memproduksi konten negatif di media sosial.
Aktivitas buzzer di media sosial juga diharamkan. Fatwa MUI yang diterbitkan pada 2017, aktivitas buzzer yang menjadikan penyediaan informasi berisi hoaks, ghibah, fitnah, namimah, bullying, aib, gosip, dan hal-hal lain sejenis sebagai profesi untuk memperoleh keuntungan, baik ekonomi maupun non-ekonomi, hukumnya haram.
“Demikian juga orang yang menyuruh, mendukung, membantu, memanfaatkan jasa dan orang yang memfasilitasinya,” tulis Fatwa MUI No 24 Tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah Melalui Media Sosial, khususnya mengenai buzzer. [wip]