(IslamToday ID) – Guru Besar Universitas Indonesia (UI) Prof Ronnie H Rusli mengkritik rencana pemerintah yang akan membuat sertifikat tanah dalam bentuk digital. Menurutnya, sertifikat tanah dalam bentuk digital sangat berbahaya karena bisa hilang sekejap dan merugikan pemiliknya.
“Buku sertifikat dijadikan virtual/maya yg bisa dihapus dalam sekejap hilang bukti kepemilikan atas tanahnya turun temurun,” tulis Prof Ronnie di akun Twitter-nya @Ronnie_Rusli seperti dikutip dari Suara Nasional, Sabtu (13/2/2021).
Ia mengatakan, sertifikat kepemilikan tanah itu ada sawah, ladang, rumah, pabrik, perkebunan yang paling otentik kepemilikannya berbentuk tulisan di atas kertas ada cap, gambar, bukan “virtual” di HP atau laptop. Karena gambar di HP/laptop bukan barang bukti otentik bisa dimainkan gambar-gambarnya.
Menurut Ronnie, e-KTP yang punya warga dari China bisa diterbitkan secara sah. Belum yang puluhan ribu ditemukan e-KTP saat mau pemilu. “Nanti ramai bisnis jual beli e-SHM (e-Sertifikat Hak Milik) bingung yang punya SHM di kertas didatangi pemilik baru pegang e-SHM,” jelasnya.
Ronnie mengatakan, sertifikat dalam bentuk virtual tidak bisa dipegang sebagai barang bukti. Pengadilan mintanya barang bukti bukan bukti virtual yang dibawa ke pengadilan supaya adil hasil keputusannya.
“Kalau yg faktual di tarik di ganti elektronik itu hanya pengakuan bukan kepemilikan fakta yg tertulis. Kalau itu adanya, buat apa ada tanda tangan sampai tanda tangan Presiden. Ganti saja dengan elektronik di copy scan sajalah, masukan ke ‘e’ holder. Yang namanya ‘e’ itu VIRTUAL,” jelas Ronnie.
Ia menambahkan, harusnya pemegang SHM yang diterbitkan BPN otomatis data kepemilikannya secara virtual ada di BPN tanpa hrs menyerahkan “Buku Sertifikat SHM atas Tanah & Bangunan Fisiknya”. “Sehingga memperkuat bukti pemilikan untuk dicek saat jual beli di kantor BPN. Bukan sertifikat diserahkan dan diganti virtual,” ujarnya. [wip]