(IslamToday ID) – Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) melimpahkan laporan dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku terkait radikalisme yang dilakukan oleh mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah, Din Syamsuddin ke Kementerian Agama (Kemenag).
Selain ke Kemenag, laporan yang dilayangkan Gerakan Anti-Radikalisme Institute Teknologi Bandung (GAR-ITB) itu juga diteruskan ke Satgas Penanganan Radikalisme ASN.
“KASN meneruskan aduan tersebut kepada Satgas Penanganan Radikalisme ASN dan Kementerian Agama sebagai instansi induk tempat Pak Din Syamsuddin,” kata Ketua KASN, Agus Pramusinto, Sabtu (13/2/2021).
Din dilaporkan lewat surat terbuka nomor 10/Srt/GAR-ITB/I/2021 yang diklaim diteken 1.977 alumni ITB lintas angkatan dan jurusan tertanggal 28 Oktober 2020 lalu.
Aduan tersebut dilayangkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan KASN lantaran Din masih tercatat sebagai ASN dengan jabatan dosen di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
Dalam laporan, deklarator Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) itu diduga telah melanggar kode etik sebagai ASN terkait sejumlah pernyataan dan tindakannya dalam dua tahun terakhir.
Dari total 9 pasal yang diduga dilanggar Din, dua di antaranya mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait putusan hasil sengketa Pilpres 2019 dan kiprahnya di KAMI.
Sementara itu, Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas meminta tidak sembarangan memberi label kepada Din Syamsuddin sebagai seorang yang radikal. Ia menyebut persoalan dugaan pelanggaran kode etik Din harus dilihat secara proporsional.
“Persoalan disiplin, kode etik dan kode perilaku ASN sudah ada ranahnya. Namun, jangan sampai kita secara mudah melabeli Pak Din (Syamsuddin) radikal dan sebagainya,” kata Yaqut.
Ia mengaku tidak setuju seseorang bisa dengan mudah dituding radikal. Menurutnya, semua pihak harus cermat membedakan antara kritis dengan radikal.
Ketua nonaktif GP Ansor itu menilai bahwa kritis berbeda dengan radikal, apalagi merujuk pada pernyataan Presiden Jokowi beberapa waktu lalu.
“Berpolitik memang bisa jadi pelanggaran seorang ASN. Namun soal lontaran kritik sah-sah saja sebagaimana yang disampaikan oleh Presiden Jokowi bahwa kritik itu tidak dilarang,” ujarnya.
Lebih lanjut, Yaqut meminta agar kasus dugaan pelanggaran kode etik Din dilihat secara proporsional. Menurutnya, kasus tersebut akan ditangani melalui mekanisme yang telah diatur pemerintah, baik oleh KASN maupun Inspektorat Jenderal Kemenag.
“Kita harus seobjektif mungkin dalam melihat persoalan, jangan sampai gegabah menilai seseorang radikal misalnya,” katanya. [wip]