(IslamToday ID) – Kegembiraan Hervina (34) mendapatkan empat bulan gaji yang tertunda langsung berubah menjadi kesedihan.
Guru honorer yang belasan tahun mengabdi di SD Negeri 169 Sadar, Dusun Lakariki, Desa Sadar, Kecamatan Tellulimpoe, Kabupaten Bone itu mendadak dipecat.
Diduga pemecatan itu disebabkan karena Hervina mengunggah foto gajinya yang bernilai Rp 700.000 itu ke media sosial (medsos).
Hervina sudah 15 tahun bekerja sebagai guru honorer di SD 169 Sadar. Menurut Hervina, unggahan gaji Rp 700.000 itu adalah wujud kebahagiaannya. Sebab empat bulan gajinya baru diterima saat itu.
“Saya sangat gembira karena baru menerima gaji (rapel) sejak empat bulan lalu, kemudian saya posting ke media sosial,” kata Hervina seperti dikutip dari Kompas, Senin (15/2/2021).
Usai mengunggah foto itu, Hervina mendapatkan pesan singkat dari suami ibu Kepala Sekolah SD Negeri 169 Sadar, Jumarang. Isinya agar Hervina mencari sekolah lain yang bisa memberi gaji lebih banyak.
“Mulai sekarang kamu berhenti mengajar, cari saja sekolah lain yang bisa gaji kamu lebih banyak,” demikian isi pesan singkat yang dituturkan Hervina. Pesan singkat itu pun viral di media sosial.
Kepala SD Negeri 169 Sadar, Hamsinah membantah kabar dirinya memecat karena persoalan unggahan foto. Ia menegaskan pemecatan Hervina diakibatkan karena banyaknya tenaga pengajar di sekolahnya.
“Tidak ada hubungannya pemecatan ini dengan postingan di media sosial. Saat ini sudah ada dua orang CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) yang baru masuk mengajar, jadi kuota tenaga pengajar sudah lebih,” kata Hamsinah.
Beda kata Kades Sadar, Andi Sudi Alam yang membantah pernyataan kepala sekolah yang mengatakan kuota tenaga pengajar berlebih. Menurutnya, desanya justru masih membutuhkan tenaga pengajar.
“Di desa saya ada dua sekolah dan guru PNS hanya empat orang, jadi selebihnya adalah guru honorer. Dan pengalaman kami selama ini guru honorer adalah ujung tombak pendidikan, sebab guru PNS jarang masuk mengajar karena desa ini adalah desa terpencil,” kata Andi kepada sejumlah awak media.
Untuk diketahui, Desa Sadar termasuk daerah terpencil karena terletak 120 kilometer dari ibukota Kabupaten Bone. Akses menuju desa ini juga terbatas karena harus melalui pegunungan dan akses jalan tak beraspal di Kabupaten Soppeng atau Kabupaten Barru.
Pemkab bersama DPRD Bone berupaya mencarikan solusi untuk Hervina. Ia pun sudah diundang DPRD Bone untuk menceritakan kasus pemecatan itu. “Kami selaku pimpinan akan mencarikan solusi dan akan mempertemukan kedua pihak,” kata Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bone Andi Syamsiar. [wip]