(IslamToday ID) – Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dan mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari P Batubara layak dituntut hukuman mati.
“Bagi saya mereka layak dituntut dengan ketentuan Pasal 2 Ayat 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yang mana pemberatannya sampai pada pidana mati,” kata Eddy, sapaannya, dalam sebuah acara seminar dilansir dari Antara, Rabu (17/2/2021).
Menurutnya, ada dua alasan pemberat yang membuat kedua mantan menteri tersangka tindak pidana korupsi itu layak dituntut pidana mati.
Pertama, mereka melakukan tindak pidana korupsi dalam keadaan darurat, yakni darurat Covid-19. Kedua, mereka melakukan kejahatan itu dalam jabatan. “Jadi dua hal yang memberatkan itu sudah lebih dari cukup untuk diancam dengan Pasal 2 Ayat 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi,” jelas Eddy.
Edhy Prabowo dicokok KPK saat tiba di Indonesia usai melakukan kunjungan dari Hawai pada 25 Desember 2020. Ia kemudian secara resmi mengundurkan diri sebagai menteri.
Edhy telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan terkait kasus dugaan suap perizinan tambak, usaha, atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya pada 2020. Sementara, Juliari tersangkut kasus dugaan suap bantuan sosial (bansos) Covid-19.
Setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pejabat Kementerian Sosial dan swasta, KPK pada 6 Desember 2020 menetapkan Juliari sebagai tersangka korupsi bansos Covid-19. Penetapan Juliari sebagai tersangka oleh KPK hanya berselang sembilan hari dari penetapan Edhy.
Sementara itu, KPK menyatakan tuntutan hukuman mati memang bisa diterapkan terhadap Edhy Prabowo serta Juliari Batubara.
Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan tuntutan hukuman mati kepada mereka bisa diterapkan jika unsur-unsur dalam Pasal 2 UU Tipikor terpenuhi.
“Pengembangan sangat dimungkinkan seperti penerapan Pasal 2 atau 3 UU Tipikor, bahkan penerapan ketentuan UU lain seperti TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang),” kata Ali seperti dikutip dari CNN Indonesia.
Diketahui, KPK menjerat Edhy dan Juliari dengan pasal suap yang memiliki ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup.
Menurut Ali, penerapan pasal dengan ancaman pidana mati harus memenuhi sejumlah unsur seperti korupsi dilakukan dalam keadaan tertentu, hingga menimbulkan kerugian atau perekonomian negara.
“Secara normatif dalam UU Tipikor terutama Pasal 2 Ayat (2) hukuman mati diatur secara jelas ketentuan tersebut dan dapat diterapkan,” kata Ali.
“Akan tetapi, bukan hanya soal karena terbuktinya unsur ketentuan keadaan tertentu saja untuk menuntut hukuman mati, namun tentu seluruh unsur Pasal 2 Ayat (1) juga harus terpenuhi,” tambahnya. [wip]