(IslamToday ID) – KPK mencatat adanya satu perusahaan negara atau BUMN dalam kasus korupsi bantuan sosial (bansos) yang menjerat eks Menteri Sosial (Mensos) Juliari P Batubara. BUMN tersebut adalah PT Pertani.
Hal itu terungkap dalam dakwaan atas terdakwa Harry Van Sidabukke. PT Pertani adalah BUMN yang fokus bergerak di sektor pertanian.
Seperti diketahui, kasus Harry Van Sidabukke segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Pendaftaran persidangan penyuap eks Mensos Juliari itu dilakukan pada hari Selasa (16/2/2021).
Harry diketahui memberi uang sebesar Rp 1,28 miliar kepada pegawai eks Mensos Juliari, Adi Wahyono dan juga Matheus Joko Santoso terkait proyek pengadaan bansos Covid-19.
Suap yang diberikan Harry itu terkait paket bansos sebanyak 1,51 juta paket yang pengadaannya dilakukan melalui PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude.
Adapun Harry didakwa dengan Pasal 5 ayat (1) huruf b UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Selain itu, ia juga diancam pidana dalam Pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. [wip]