(IslamToday ID) – Tokoh reformasi Amien Rais meminta kepada Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin menyampaikan kepada Presiden Jokowi terkait kekeliruan menerbitkan izin investasi minuman keras (miras) di Perpres No 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
“Mohon kiai, para ulama, dan Pak Ma’ruf Amin, panjenengan bisa mengatakan ke Pak Presiden ‘Ini keliru Pak. Tolong Pak, ini saya kan juga dipilih pak.’ Sama saja,” kata Amien dalam kanal YouTube Amien Rais Official, Senin (1/3/2021).
Ia menilai Ma’ruf sosok tokoh agama dan kiai tangguh. Ma’ruf banyak memahami pengetahuan dan ilmu tentang agama Islam dan pernah menjadi Ketua MUI.
“Jadi enggak ada salahnya Kiai Ma’ruf Amin yang saya tahu tangguh dan paham tentang fikih Islam, tolong itu dihentikan,” ujar Amien.
Lebih lanjut, ia menilai Jokowi secara fatal sudah melanggar secara moral dan politik terkait terbitnya aturan tersebut. Sebab, aturan tersebut bertentangan dengan nilai-nilai Islam yang terkandung dalam Alquran.
Ia juga meminta agar ormas Islam seperti MUI, Muhammadiyah, dan NU mendesak pemerintah agar aturan tersebut segera dicabut.
“Mengapa? Ini taruhannya generasi muda kita. Memang itu berlaku di beberapa wilayah. Namun, jangan sampai ada kehancuran akhlak. Jangan sampai generasi muda kita menenggak miras dan main judi,” kata Amien yang juga pernah menjadi Ketum PP Muhammadiyah.
Lebih lanjut, Amien menuding Jokowi sudah menghancurkan akhlak dan moralitas bangsa Indonesia dengan diterbitkannya aturan tersebut. Bila Jokowi nekat, katanya, akan berhadapan dengan Allah SWT di akhirat kelak karena menantang ajaran Alquran.
“Saya harus bicara apa adanya. Dan, itu (Perpres Investasi Miras) seperti membuka sebuah air bah yang menenggelamkan akhlak anak muda kita dan orang tua,” katanya.
Aturan tentang izin investasi miras tertuang dalam Perpres No 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang diteken kepala negara pada 2 Februari 2021. Aturan itu merupakan turunan dari UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Dalam aturan tersebut, terdapat empat wilayah yang diberikan izin pembuatan industri miras di Indonesia yakni Bali, Nusa Tenggara Timur (NTT), Papua, dan Sulawesi Utara. [wip]