(IslamToday ID) – Tim peneliti vaksin nusantara mengaku pasrah jika kemudian pemerintah terpaksa menyetop proses uji klinis. Sikap itu diutarakan menyusul keputusan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang belum juga memberikan Persetujuan Pelaksanaan Uji Klinik (PPUK) uji klinis II.
BPOM sebelumnya menilai masih ada kaidah klinis yang tidak dipenuhi pada tahapan uji klinis I vaksin besutan mantan Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto tersebut.
“Jadi kami sekarang hanya menunggu PPUK uji klinis fase II. Kalau itu bermanfaat kami lanjutkan, tapi kalau itu tidak bermanfaat, kami peneliti tidak ada pretensi apa-apa. Kami jujur, kalau tidak bermanfaat ya distop kami legowo,” kata peneliti utama vaksin nusantara, Djoko Wibisono dalam agenda Rapat Kerja bersama Komisi IX yang disiarkan melalui kanal YouTube DPR RI, Rabu (10/3/2021).
Menurutnya, sejauh ini timnya sudah memenuhi pakem-pakem klinis untuk penelitian dan pengembangan vaksin. Mulai dari uji pra-klinis pada binatang hingga uji klinis fase I yang menyasar manusia.
Namun demikian, ia mengakui bahwa uji pra-klinis pada binatang tidak dilakukan di Indonesia, melainkan dilakukan oleh pihak sponsor, yakni AIVITA Biomedical asal Amerika Serikat (AS).
Hal itu juga ia sampaikan sekaligus merespons Kepala BPOM Penny Kusumastuti Lukito yang menyoroti pengembangan vaksin nusantara yang langsung melakukan uji klinis I terhadap manusia, tanpa proses uji pra-klinis pada binatang.
“Pasti semua uji klinis di dunia selalu didahului uji klinis pada binatang. Jadi sudah ada di investigator brosur, kami sudah baca, kami yakin, kami buat protokol uji klinis I,” jelas Djoko.
Lebih lanjut ia lantas mempertanyakan pelbagai sorotan BPOM. Sebab, menurutnya, tim peneliti bisa melangsungkan uji klinis fase I tentu atas restu BPOM.
Tapi mengapa kini BPOM justru mempermasalahkan proses pra-klinis. Padahal, katanya, tim peneliti telah rampung menyerahkan laporan uji pra-klinis pada binatang ke BPOM.
“Itu sudah di-submit ke BPOM, dan sudah pasti kami tidak akan melakukan uji klinis I tanpa izin dari BPOM,” pungkas Djoko.
BPOM sebelumnya menyinggung proses uji klinis I vaksin nusantara yang dinilai tidak memenuhi kaidah klinis dalam proses penelitian dan pengembangan vaksin. Penny menjelaskan terdapat perbedaan tempat lokasi penelitian dengan pihak yang sebelumnya mengajukan diri sebagai komite etik.
Dalam hal ini, penelitian dilakukan di RSUP dr Kariadi Semarang, sementara komite etik berasal dari RSPAD Gatot Soebroto Jakarta.
Tak hanya itu, Penny juga menyinggung soal perbedaan data yang diberikan tim uji klinis vaksin nusantara dengan data yang dipaparkan pada rapat kerja hari ini. Padahal, menurutnya, BPOM telah rampung menyelesaikan review uji klinis I vaksin nusantara. [wip]