(IslamToday ID) – Kementerian Agama (Kemenag) akan terus memperjuangkan guru-guru honorer agar masuk dalam formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Kemenag, Muhammad Ali Ramdhani meminta para guru honorer bersabar karena proses ini tidak berada di tangan Kemenag saja, tetapi juga melibatkan enam kementerian dan lembaga.
Ia menjelaskan, formasi PPPK bagi guru agama honorer telah dibahas bersama oleh tim dari enam kementerian dan lembaga pekan lalu.
Selain Kemenag dan Kemendikbud ada juga Kemendagri, Kemenpan-RB, Kemenkeu, dan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Pada pertemuan ini Kemenag meminta semua pihak turut memperjuangkan nasib guru honorer Kemenag.
“Saat ini teknis pelaksanaan ujian sedang digodok dengan matang agar pelaksanaan pengangkatan PPPK dapat berjalan dengan baik,” kata Ramdhani melalui pesan tertulis seperti dikutip dari Republika, Jumat (12/3/2021).
Menurutnya, Kemenag akan segera mewujudkan berbagai sarana seleksi termasuk soal ujian, agar prosesnya berjalan cepat. Di lingkup Kemenag saat ini terdapat sekitar 120.000 guru agama honorer yang belum diangkat dinas.
Ia mengatakan, pihaknya akan konsisten memperjuangkan kepentingan para guru agama honorer semaksimal mungkin. Kemenag pasti berjuang untuk mereka.
“Maka jangan ada konfrontasi antara guru honorer dengan Kemenag, kita bukan pihak yang diametral,” ujar Guru Besar UIN Sunan Gunung Djati Bandung ini.
Ramdhani juga menegaskan, Kemenag dari awal memang memperjuangkan semua guru agama bisa masuk skema PPPK ini. Pertemuan yang dilakukan pekan lalu tersebut juga merupakan tindak lanjut dari keinginan besar Kemenag untuk memperhatikan nasib guru honorer Kemenag.
Ia menyampaikan, Kemenag memperjuangkan guru honorer menjadi PPPK karena rasa takdzim dan hormat atas perjuangan para guru. “Percayalah kami akan melakukan secara maksimal. Kami paham tentang penghargaan yang seharusnya diterima para guru honorer,” katanya.
Sebegaimana diketahui, PPPK adalah skema pengangkatan guru honorer menjadi ASN non-PNS. Sesuai dengan PP No 98/2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK Pasal 4 (1), PPPK yang diangkat untuk melaksanakan tugas jabatannya diberikan tunjangan sama dengan PNS.
Jenis tunjangannya cukup komplit, di antaranya tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, dan tunjangan lainnya. [wip]