(IslamToday ID) – Jaksa penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita 17 kapal sebagai barang bukti dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asabri (Persero).
“Kemarin (Rabu, 10/3/2021) kapal-kapal di sita itu secara fisik berhasil ditemukan di Samarinda dan Sendawar. 17 Kapal sudah dikuasai penyidik,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah seperti dikutip dari Antara.
Sebanyak 17 kapal yang disita adalah milik tersangka Komisaris PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat (HH). Pada Rabu, 10 Maret 2021, jaksa penyidik Jampidsus Kejagung telah menyita kapal LNG Aquarius atas nama PT Hanochem Shipping dan dokumen kepemilikan kapal sebanyak sembilan kapal tongkang dan 10 kapal tunda yang juga disita dari Hidayat.
“Dulu disita masih berupa surat-surat, kapalnya masih dicari. Sekarang 17 kapal itu sudah ketemu,” kata Adriansyah.
Selanjutnya, katanya, operasionalisasi kapal yang diambil alih dan diserahkan ke anak perusahaan PT Pertamina untuk mengelolanya sampai perkara putus di pengadilan.
Sejauh ini Jampidsus Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asabri.
Di antara mereka ada dua mantan jenderal TNI, yaitu Mayjen TNI (Purn) Adam Damiri (Direktur Utama PT Asabri periode 2011-Maret 2016) dan Letjen TNI (Purn) Sonny Widjaja (Direktur Utama PT Asabri periode Maret 2016-Juli 2020).
Lalu ada Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dan Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat. Baik Benny Tjokro maupun Heru merupakan tersangka dalam kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya.
Kasus Asabri merugikan keuangan negara sebesar Rp 23,73 triliun. Kerugian negara di kasus ini jauh lebih besar dari kasus Jiwasraya. [wip]