(IslamToday ID) – Ketua Umum MUI KH Miftachul Akhyar mengatakan perkawinan adalah sebuah dasar yang lengkap dan membawakan sebuah kebutuhan dalam kehidupan, sekaligus untuk mempertahankan populasi jenis manusia dalam rangka untuk melanggengkan syariat agama.
“Pintu satu-satunya untuk mempertahankan populasi manusia adalah melalui perkawinan. Pintu-pintu yang lain tidak dibenarkan di dalam Islam. Maka lahirlah sebuah istilah ibnun bintun, itu hanya jadi manusia yang mengikatkan diri dalam sebuah perkawinan yang sah. Oleh karena itu sebuah tugas yang penting,” kata Kiai Miftach dalam seminar nasional “Pendewasaan Usia Perkawinan Untuk Peningkatan Kualitas SDM Indonesia” secara virtual, Kamis (18/3/2021).
MUI, kata Kiai Miftach, sudah memberikan sebuah garis-garis tentang tata, aturan, dan kriteria secara etika di dalam sebuah perkawinan. “Yang intinya perkawinan di samping yang sering disampaikan dengan doa-doa yang selalu disebutkan samara, sakinah, mawaddah, wa rahmah,” katanya seperti dikutip dari Sindo News.
Tapi dibalik itu, kata Kiai Miftach, ada sebuah tugas besar dalam sebuah perkawinan yakni melahirkan hayaatan jauziah, kehidupan yang harmoni. “Hayaatan jauziah ini bukan hanya di dunia, tapi sampai nanti di akhirat,” katanya.
Kiai Miftach mengatakan pada ayat-ayat Alquran atau Hadis-hadis Rasulullah SAW yang ditawarkan adalah hayaatan jauziah di dalam sebuah perkawinan. “Dalam surat Ar-Rum ayat 21 yang sering kita dengarkan, Audzubillahiminasyaitonirrojim Wa min Aayaatihiii an khalaqa lakum min anfusikum azwaajal litaskunuuu ilaihaa wa ja’ala bainakum mawaddatan warahmah; inna fii zaalika la Aayaatil liqawminy yatafakkaruun.”
Dalam ayat ini, kata Kiai Miftach, adalah bukti bahwa jangan asal cocok kemudian menikah. “Di sini sebagai suatu bukti bahwa hayaat jauziah adalah tawaran utama dalam Islam. Kalau itu tawarannya, maka tidak serendah pemahaman selama ini, asal cocok kawin.”
Apalagi, masih di bawah usia batasan pernikahan untuk perempuan dan laki-laki. “Bahkan mungkin batasan usia yang telah ditetapkan bagi perempuan 19, bagi lelaki 21 misalnya. Tapi kalau belum memenuhi kriteria, belum ada sebuah kebutuhan, tujuan untuk hayaat jauziah sebuah kehidupan harmoni, harmoni di dunia, harmoni di akhirat, itu pun perkawinan yang belum berkualitas,” katanya. [wip]