(IslamToday ID) – Bagi Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM), penghentian pengusutan dugaan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) tidaklah mengagetkan. Bahkan, hal serupa diperkirakan masih akan terjadi untuk kasus-kasus penting di masa mendatang.
Peneliti Pukat UGM Zaenur Rohman mengatakan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus BLBI merupakan konsekuensi dari revisi UU KPK.
“SP3 ini seperti sudah direncanakan di dalam revisi UU KPK. Bahwa kelak akan ada SP3 untuk perkara penting,” katanya seperti dikutip dari CNN Indonesia, Sabtu (3/4/2021).
Penerbitan SP3 atas perkara yang telah menahun itu sendiri sesuai dengan Pasal 40 UU KPK. “Itu menurut saya menjadi kemunduran yang sangat disesalkan,” katanya.
Zaenur berujar pasal tersebut membuat KPK kehilangan unsur pembeda. Malah menyerupai kepolisian dan kejaksaan yang memiliki kewenangan penerbitan SP3.
Di satu sisi, Zaenur menilai pengaturan penghentian kasus korupsi sebagaimana diatur dalam UU No 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK cukup problematik.
“Kenapa? Yang paling jelas, pertama adalah SP3 itu bisa dikeluarkan KPK dalam hal penyidikan dan penuntutannya itu tidak selesai dalam waktu dua tahun,” terangnya.
Sementara di dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), menurut Zaenur, tak disebutkan soal jangka apalagi dua tahun. Durasi yang sangat mustahil untuk kasus-kasus kakap nan berliku.
“Contohnya kasus-kasus yang bersifat transnasional, kasus yang alat buktinya, pihaknya, harta hasil kejahatannya itu berada di luar negeri ya. Itu mustahil bisa diselesaikan dalam jangka waktu dua tahun,” paparnya.
Oleh karenanya, ia berpandangan pengaturan tersebut memang dirancang untuk “membonsai” KPK.
“Menurut saya itu sudah satu niat dari pembentuk undang-undang pemerintah dan DPR bahwa memang revisi UU KPK itu ditujukan nanti untuk memberikan SP3 kepada pihak-pihak tertentu,” pungkasnya.
KPK sebelumnya mengumumkan penghentian pengusutan kasus tindak pidana BLBI dengan tersangka Sjamsul Nursalim (SN) dan istrinya, Itjih Sjamsul Nursalim (ISN). [wip]