(IslamToday ID) – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) layangkan gugatan praperadilan lima perkara mangkrak yang ditangani oleh KPK. Sesuai jadwal, lima sidang gugatan itu digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Senin (5/4/2021) ini.
“Terjadwal sidang perdana lima praperadilan yang diajukan MAKI melawan KPK atas perkara mangkrak yang cukup lama maupun baru namun berpotensi mangkrak,” kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman seperti dikutip dari CNN Indonesia.
Ia merinci lima perkara tersebut yakni Bank Century, E-KTP, bantuan sosial (bansos) sembako Kementerian Sosial, pengadaan helikopter AW, dan pengembangan Bupati Malang Rendra Kresna.
Boyamin menyebut gugatan tersebut ia layangkan untuk mengembalikan Indek Persepsi Anti Korupsi yang menurun pada 2020 di angka 37 dari sebelumnya di angka 40 pada 2019.
Ia menilai KPK berperan besar terkait penurunan Indeks Persepsi Korupsi di Indonesia pada 2020. Menurutnya, penurunan tersebut disebabkan oleh sejumlah hal, antara lain revisi UU KPK hingga kontroversi kepemimpinan KPK di bawah Firli Bahuri.
“Sehingga salah satu upaya menaikkan Indek Persepsi adalah dengan cara mengajukan gugatan praperadilan untuk mengurangi dan mencegah perkara mangkrak di KPK,” katanya.
Berikut rincian lima perkara mangkrak dan berpotensi mangkrak di bawah penanganan KPK:
Bank Century
Sejak kalah oleh putusan praperadilan Pengadilan Jakarta Selatan No 24 Tahun 2018, KPK diminta melanjutkan penyidikan untuk nama-nama seperti Boediono cs. Itu merupakan pengembangan dari perkara Budi Mulya. Namun, kata Boyamin, hingga saat ini lembaga anti rasuah belum menetapkan satu pun tersangka lain.
E-KTP
KPK pada 13 Agustus 2019 telah menetapkan tersangka baru korupsi e-KTP, yaitu Miryam S, Haryani, Isnu Edhi Wijaya, Husni Fahmi, dan Paulus Tanos. Menurut Boyamin, perkara ini tidak ada perkembangan alias mangkrak hampir dua tahun. Padahal, katanya, KPK mestinya bisa cepat karena tinggal hanya mengembangkan kasus.
Pengadaan Heli AW
KPK pada 16 Juni 2017 telah menetapkan Irfan Kurnia Saleh sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan helikopter AW 101, namun kasus tersebut, kata Boyamin, mangkrak hampir empat tahun.
Sembako Bansos
KPK telah melakukan OTT dugaan suap penyaluran sembako bansos di Kemensos. Namun, Boyamin menilai KPK diduga tidak melakukan penggeledahan atas semua izin penggeledahan yang telah diberikan Dewan Pengawas KPK.
KPK belakangan telah memanggil Ihsan Yunus. Namun, Boyamin memutuskan untuk tidak mencabut praperadilan karena kasus tersebut masih menyisakan masalah. Terutama karena KPK masih tidak melaksanakan semua izin penggeledahan dari Dewan Pengawas KPK.
Gratifikasi Bupati Malang Rendra Kresna
KPK telah melakukan proses persidangan atas dugaan gratifikasi yang diterima oleh Bupati Malang Rendra Kresna. Namun hingga saat ini belum menetapkan tersangka atas pihak yang diduga selaku pemberi yaitu IK, A, dkk, sehingga perlu digugat praperadilan untuk mencegah perkara ini menguap dikarenakan dianggap perkara kecil di daerah. [wip]