(IslamToday ID) – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan surat telegram terkait dengan peliputan media massa di lingkungan Polri. Telegram itu ditujukan kepada para Kapolda dan jajaran Kabid Humas tertanggal 5 April 2021.
Dalam poin-poinnya, Kapolri meminta agar media tidak menyiarkan tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan. Hal itu termaktub dalam poin pertama dalam telegram tersebut.
“Media dilarang menyiarkan upaya atau tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan. Kemudian diimbau untuk menayangkan kegiatan kepolisian yang tegas namun humanis,” tulis Kapolri dalam telegram tersebut seperti dikutip dari CNN Indonesia, Selasa (6/4/2021).
Selain itu, Kapolri juga meminta agar rekaman proses interogasi kepolisian dalam penyidikan terhadap tersangka tidak disediakan. Termasuk, katanya, tidak ditayangkan secara terperinci rekonstruksi yang dilakukan oleh kepolisian.
Kemudian, beberapa poin lainnya berkaitan dengan kode etik jurnalistik. Misalnya, seperti tidak menayangkan reka ulang pemerkosaan atau kejahatan seksual. Lalu, menyamarkan gambar wajah dan identitas korban serta keluarga kejahatan seksual, serta para pelaku.
Lalu, tidak menayangkan secara eksplisit dan rinci mengenai adegan bunuh diri serta identitas pelaku. Termasuk, tidak menayangkan adegan tawuran atau perkelahian secara detail dan berulang-ulang.
Masih merujuk pada telegram itu, Kapolri meminta agar penangkapan pelaku kejahatan tidak mengikutsertakan media. Kegiatan itu juga tidak boleh disiarkan secara langsung. “Dokumentasi dilakukan oleh personel Polri yang berkompeten,” tambah Kapolri.
Terakhir, ia mengatakan bahwa tata cara pembuatan dan pengaktifan bahan peledak tak boleh ditampilkan secara rinci dan eksplisit.
Telegram dengan nomor ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 ini ditandatangani oleh Kadiv Humas Irjen Pol Argo Yuwono atas nama Kapolri. Telegram bersifat sebagai petunjuk arah (jukrah) untuk dilaksanakan jajaran kepolisian.
Terpisah, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan penerbitan telegram tersebut dilakukan untuk meningkatkan kinerja Polri. Namun demikian, ia tidak merinci lebih lanjut mengenai alasan penerbitan surat telegram itu.
“Pertimbangannya agar kinerja Polri di kewilayahan semakin baik,” katanya. [wip]