(IslamToday ID) – KontraS mengkritik proses penyidikan yang tengah dilakukan oleh Bareskrim Polri terkait kasus pembunuhan di luar hukum (unlawful killing) terhadap enam laskar FPI.
Menurutnya, hingga saat ini Polri masih enggan untuk terbuka kepada publik dalam menyidik perkara itu, sehingga masyarakat luas menjadi sulit memantau proses hukum yang berjalan.
“Upaya melindungi anggota ini terlihat dari banyak kasus dan selalu menjadi pola,” kata Wakil Koordinator KontraS, Rivanlee Anandar seperti dikutip dari CNN Indonesia, Rabu (7/4/2021).
Sebagai informasi, sudah ada tiga tersangka anggota Polda Metro Jaya yang ditetapkan Polri dalam perkara ini. Namun, salah satu tersangka sudah meninggal dunia karena kecelakaan pada Januari lalu. Namun, hingga saat ini Polri belum mau mengkonfirmasi identitas para tersangka, termasuk kesatuan tugasnya.
KontraS menyatakan bahwa pihaknya sudah berupaya untuk meminta kejelasan proses penyidikan ke Polri dengan mengirim surat keterbukaan informasi ke Polri.
“KontraS mengirimkan Permohonan Informasi Publik (73/SK-KontraS/III/2021) yang telah dikirim pada tanggal 5 Maret 2021. Namun tidak ada balasan. Setelah kami kirimkan keberatan, kami mendapatkan informasi bahwa surat kami tidak diterima oleh PPID Mabes Polri,” kata Rivan.
Menurutnya, Polri seharusnya dapat membagikan informasi mengenai penanganan perkara itu secara berkala. Ia mencontohkan bahwa sebenarnya polisi berinisial EPZ yang telah meninggal itu bukan merupakan bagian dari para tersangka pelaku.
Informasi tersebut, katanya, masih mengganjal di tengah masyarakat lantaran selama ini Polri sendiri belum membuka identitas para terlapor yang telah menjadi tersangka.
“Kejanggalan lain yang muncul ialah, diduga orang tersebut bukan yang termasuk dalam daftar pelaku unlawful killing,” ucapnya.
“Sejumlah kejanggalan tersebut menunjukkan ada yang ditutupi oleh kepolisian atas pengungkapan kasus tersebut,” tambahnya.
Menurutnya, sikap terbuka Polri kepada publik dapat menjadi salah satu cara untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan tertentu dalam mengungkap perkara ini.
Para tersangka sendiri ditetapkan usai gelar perkara yang dilakukan Bareskrim pada hari Kamis (1/4/2021) lalu. Kemudian, hasilnya diumumkan oleh Polri pada hari Selasa (6/4/2021).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Polri, Brigjen Rusdi Hartono belum mau membeberkan identitas para tersangka. “Nanti akan disampaikan,” katanya. [wip]