(IslamToday ID) – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim berkirim surat kepada Presiden Jokowi pasca polemik mata kuliah Pancasila dan Bahasa Indonesia.
Ia memohon kepada Presiden Jokowi agar merevisi Peraturan Pemerintah (PP) No 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan.
Permohonan Nadiem tersebut disampaikan melalui surat menyusul polemik hilangnya Pendidikan Pancasila dan Bahasa Indonesia dalam mata kuliah wajib di perguruan tinggi.
“Sehubungan dengan hal tersebut, dengan hormat kami mohon berkenan Bapak Presiden memberikan izin untuk penyiapan PP tentang Perubahan Atas PP No 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan,” demikian bunyi surat yang diteken Nadiem seperti dikutip dari Tempo, Ahad (18/4/2021).
PP No 57/2021 tentang Standar Nasional Pendidikan yang diteken Presiden Jokowi pada 30 Maret 2021. Isi aturan turunan tersebut tidak persis dengan UU No 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
Pasal 35 undang-undang menyebut bahwa kurikulum pendidikan tinggi wajib memuat mata kuliah Agama, Pancasila, Kewarganegaraan, dan Bahasa Indonesia.
Dalam suratnya tertanggal 16 April 2021 itu, Nadiem menyampaikan dua poin pertimbangan mengapa revisi PP No 57/2021 harus dilakukan.
Pertama, dalam rangka pengamalan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara perlu mengintegrasikan Pancasila dalam kurikulum pendidikan.
Adapun yang kedua, ketentuan mengenai kurikulum pendidikan tinggi sebagaimana diatur dalam PP No 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan perlu diharmonisasikan dengan peraturan perundang-undangan mengenai pendidikan tinggi.
Pokok perubahan yang diajukan Nadiem mencakup penambahan norma mengenai Pancasila menjadi salah satu muatan wajib dalam kurikulum pendidikan tinggi
Surat Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 25059/MpK.A/HK.01.01/2021 perihal Izin Prakarsa Penyusunan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan tadi ditembuskan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly dan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno.
Nadiem menyebut PP No 57/2021 tidak bertentangan dengan peraturan di atasnya karena merujuk UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan UU No 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
Meski begitu, PP No 57/2021 sebagai aturan turunan tidak mencantumkan mata kuliah Pancasila dan Bahasa Indonesia secara eksplisit dalam kurikulum pendidikan tinggi.
“Sehingga untuk mencegah terjadinya kesalahpahaman lebih jauh, kami akan mengajukan revisi PP SNP terkait substansi kurikulum wajib,” ujar Nadiem melalui keterangan tertulis, Jumat (16/4/2021).
Koordinator Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Satriwan Salim menilai hilangnya Pancasila dan Bahasa Indonesia dalam kurikulum perguruan tinggi murni keteledoran tim penyusun PP No 57/2021. [wip]