(IslamToday ID) – Plt Business Manajer Laboratorium Kimia Farma Medan berinisial PM yang merangkap sebagai Kepala Layanan Kimia Farma Diagnostik Bandara Kualanamu meraup keuntungan sebesar Rp 30 juta per hari dari pelayanan tes antigen menggunakan alat bekas.
Hal itu terungkap dalam penyidikan yang dilakukan Direskrimsus Polda Sumatera Utara (Sumut).
Kapolda Sumut, Irjen Pol Panca Putra menjelaskan rata-rata pasien tes antigen yang dilayani PM sekitar 250 orang per hari. Namun yang dilaporkan ke Bandara Kualanamu dan Pusat Kantor Laboratorium Kimia Farma yang berlokasi di Jalan RA Kartini hanya sekitar 100 orang
“Kemudian sisanya sekitar 150 pasien merupakan keuntungan yang didapat PM dari hasil penggunaan antigen bekas. Di mana rata-rata hasil dari keuntungan penggunaan antigen bekas yang diterima PM sekitar Rp 30 juta per hari,” kata Panca di Mapolda Sumut seperti dikutip dari CNN Indonesia, Jumat (30/4/2021).
Dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi, Panca mengatakan pelayanan antigen bekas tersebut dilakukan oleh karyawan Laboratorium Kimia Farma yang berlokasi di Jalan RA Kartini No 1 Kelurahan Madras Hulu, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan. Bahkan sudah dilakukan sejak Desember 2020 lalu.
“Kegiatan itu mereka lakukan sejak tanggal 17 Desember 2020 dan diperuntukkan bagi swab di Bandara Kualanamu. Yang menyuruh melakukan pendaur ulangan atau penggunaan antigen adalah PM,” kata Panca.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan lima orang tersangka antara lain PM (45). Kemudian SR (19) selaku kurir Laboratorium Kimia Farma Medan yang berperan sebagai pengangkut alat swab antigen bekas dari Bandara Kualanamu ke Laboratorium Kimia Farma.
Ia pula yang membawa alat swab antigen bekas yang sudah diolah dan dikemas ulang dari Laboratorium Kimia Farma ke Kualanamu.
Lalu DJ (20) selaku customer service di Laboratorium Klinik Kimia Farma yang berperan mendaur ulang alat tes swab antigen bekas. Lalu M (30) bagian Admin Laboratorium Kimia Farma yang berperan melaporkan hasil swab ke pusat.
Selanjutnya R (21) karyawan tidak tetap Kimia Farma yang berperan sebagai admin hasil swab test antigen di posko pelayanan pemeriksaan Covid-19 Kimia Farma Bandara Kualanamu.
Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 98 ayat (3) Jo Pasal 196 UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar dan atau Pasal 8 huruf (b), (d) dan (e) Jo Pasal 62 ayat (1) UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda Rp 2 miliar.
Di sesi tanya jawab, Panca bertanya kepada salah seorang pegawai soal daur ulang rapid test antigen.
Seorang pegawai wanita yang mengenakan jilbab membenarkan kejadian itu. Bahkan ia menjelaskan beda stik swab yang didaur ulang dengan yang baru.
“(Yang bekas) tahunya cuma ditempel dengan dobel tip di (bagian) atas doang. Kalau yang baru bersegel,” ujar wanita itu.
Wanita itu juga menjelaskan stik antigen yang bersegel baru akan digunakan bila stik antigen bekas sudah habis.
“Kami pakai yang bekas itu, ada juga yang baru. Kami pakai yang baru jika stok bekas habis,” ungkapnya.
Dipecat dan Diproses Hukum
Kimia Farma Tbk melalui cucu usaha Kimia Farma Diagnostik sudah angkat suara. Mereka menyatakan bahwa tes antigen bekas di Bandara Kualanamu bertentangan dengan Standard Operating Procedure (SOP) perusahaan.
Direktur Utama PT Kimia Farma Diagnostika, Adil Fadhilah Bulqini sudah menyebut pelayanan antigen bekas termasuk pelanggaran berat perusahaan.
“Apabila terbukti bersalah, maka para oknum petugas layanan rapid test tersebut akan kami berikan tindakan tegas dan sanksi yang berat sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya, Rabu (28/4/2021).
Menteri BUMN Erick Thohir merespons keras adanya insiden tersebut. Ia pun meminta pelaku dan semua yang terlibat dihukum sesuai dengan perbuatannya.
“Saya mengutuk keras tindakan oknum petugas Kimia Farma yang menggunakan alat bekas dalam tes antigen di Bandara Kualanamu. Aksi tersebut harus diganjar hukuman yang sangat tegas. Saya meminta semua yang terkait, mengetahui, dan yang melakukan dipecat dan diproses hukum,” ungkap Erick.
Ia pun menyerahkan proses hukum kepada aparat yang berwenang. Pemeriksaan secara prosedur maupun organisasi harus dilakukan secara menyeluruh. “Tak ada toleransi. Saya sendiri akan turun untuk melakukan evaluasi,” tegasnya.
Ia menambahkan tak ada toleransi bagi setiap pihak yg tidak sesuai dengan core value BUMN yakni akhlak yang telah disepakati bersama. “Tak peduli siapa, apa jabatannya, semua yang melanggar silakan keluar. Khusus bagi kejadian di Kualanamu, kami mendukung aparatur hukum untuk memberi hukuman yang tegas,” ungkap Erick.
Kronologi Lengkap
Proses daur ulang alat kesehatan rapid test antigen di Bandara Internasional Kualanamu dilakukan di kantor Kimia Farma di Jalan RA Kartini, Medan. Praktik ilegal itu dikerjakan oleh pegawai atas suruhan dari Bussines Manager PT Kimia Farma, berinisial PM.
Hal tersebut terungkap saat konferensi pers yang dilakukan di Mapolda Sumut pada Rabu (29/4/2021) sore. Dalam kesempatan tersebut, 3 orang (2 perempuan dan 1 laki-laki) yang bertugas sebagai pelaksana tes swab antigen di Bandara Kualanamu dihadirkan untuk menjelaskan proses tes swab. Dalam kesempatan tersebut, tidak ada yang menyebutkan identitas mereka.
Dijelaskan, bahwa mereka menggunakan stik yang bekas dan juga baru. Selama masih ada stoknya, stik yang bekas akan digunakan terlebih dahulu.
Mereka juga tetap menggunakan reagensi yang baru. Perbedaan antara yang bekas dan yang baru adalah, pada kemasan stik yang bekas, ditempeli double tape. Sedangkan yang baru masih bersegel.
“Kami gunakan yang lama atau yang bekas, ada juga yang baru. Jadi buka yang baru ketika tak ada stok (yang bekas) lagi. Kan setiap hari diantar. Tiap hari ada pasien. Selagi stok lama masih ada, kami pakai,” katanya.
Dalam kesempatan tersebut, tersangka PM, selakui Bussines Manager PT Kimia Farma di Medan, 4 orang tersangka lainnya berstatus pegawai tetap, kontrak, dan tenaga harian lepas, hendak menjelaskan kronologi rapid test antigen calon penumpang Bandara Kualanami.
Namun, menurut Panca, penjelasan itu diberikan saat pemeriksaan. Dalam konferensi pers, pelaku PM diminta cukup menjelaskan intinya saja.
“Jadi pada bulan Desember, jumlah manifes sangat penuh, Natal dan tahun baru pada waktu itu. Saya akan ceritakan, 2 menit saja, Pak,” pintanya kepada Panca.
Namun permintaan PM ditolak. Panca kemudian melontarkan satu pertanyaan kepada PC, apakah benar alat stik antigen itu dibersihkan kembali lalu digunakan.
Tersangka PM mengaku awalnya ia memerintahkan untuk menggunakan stik yang baru. Namun pada pelaksanaannya di sana, ada yang menggunakan stik bekas. “Ada digunakan stik bekas. Sebagai bisnis manajer, tidak langsung terjun ke situ. Itu yang ingin saya jelaskan,” katanya.
Sementara itu, tersangka SP dan DP mengaku dirinya bertugas untuk membawa alat antigen yang sudah digunakan untuk dicuci atau didaur ulang di kantor Kimia Farma di Jalan RA Kartini, lalu dibawa kembali ke Bandara Kualanamu.
“Itu yang kita bersihkan dengan alkohol 75 persen dan dilap pada brush-nya. Tidak rusak,” ujar SP.
DP mengaku ia hanya disuruh oleh PM. Tersangka MR, mengaku bertugas untuk mengetik hasil. Ia mengaku dipaksa oleh PM untuk menulis hasil tes non reaktif. Namun jika hasilnya positif, tetap positif.
“Saya diarahkan untuk memakai brush bekas (lalu mengarahkan) ke analis untuk menggunakan brush bekas oleh arahan BM. Saya juga disuruh manipulasi data seperti laporan berita acara,” katanya.
Sedangkan tersangka RN bertugas di bagian pendaftaran, menghitung jumlah pasien dan dilaporkan. “Terus uangnya sama saya. Besoknya diambil oleh SP. Terus jumlah peserta saya laporkan ke BM. Kemudian sesuai permintaan BM disetornya, tergantung,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak menjelaskan, penindakan itu dilakukan pada Selasa (27/4/2021) oleh personel Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumut.
Tindak pidana yang dimaksud adalah memproduksi, mengedarkan, dan menggunakan bahan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan khasiat atau kemanfaatan dan mutu.
“Para pelaku memproduksi, mendaur ulang stik untuk swab antigen. Stik ini oleh para pelaku, dikumpulkan kemudian dicuci kembali, dibersihkan dengan cara mereka sendiri kemudian dikemas kembali, dan digunakan oleh para pelaku untuk melakukan tes swab di Bandara Kualanamu,” katanya.
Kerja Sama dengan Angkasa Pura II
Dijelaskannya, para pelaku mendaur ulang stik untuk swab antigen itu atas perintah Kepala Kantor Wilayah atau Bussines Manager PT Kimia Farma Solusi yang ada di Kota Medan dan bekerja sama sesuai kontrak dengan pihak Angkasa Pura II dalam rangka melaksanakan tes swab antigen kepada para penumpang yang akan melaksanakan perjalanan udara.
“Setiap kali melakukan ini (tes swab biayanya) adalah Rp 200.000 dengan perjanjian kerja sama antara pihak PT Angkasa Pura dan PT Kimia Farma. Mereka membagi hasil, tetapi yang melaksanakan pemeriksaan di sana adalah para pelaku yang bekerja di kantor Kimia Farma,” katanya.
Dijelaskannya, Kepala Kantor Wilayah atau Bussines Manager yang ditunjuk saat ini adalah pejabat sementara di kantor Kimia Farma Medan di Jalan RA Kartini. Setelah mereka mendapat atau didatangi pihak konsumen atau masyarakat yang akan melaksanakan perjalanan udara, didaftarkan untuk dilakukan tes swab dengan menggunakan stik yang sudah didaur ulang.
Menurutnya, proses daur ulang itu tidak memenuhi syarat kesehatan dan standar data yang dipersyaratkan oleh UU tentang Kesehatan. Stik bekas yang digunakan tersebut dipergunakan kembali untuk melakukan pemeriksaan kepada konsumen, kemudian hasilnya oleh para pelaku dibuatkan surat keterangan.
“Selanjutnya, apakah dia reaktif atau tidak, kembali kepada mereka yang melaksanakan tes swab tersebut. Dari hasil pengungkapan yang dilakukan oleh teman-teman jajaran Ditreskrimsus Polda Sumut, kegiatan ini atau daur ulang ini sudah dilakukan oleh pelaku sejak bulan Desember tahun 2020,” katanya. [berbagai sumber/wip]