(IslamToday ID) – Korban penganiayaan dengan terdakwa Habib Bahar bin Smith menyampaikan pengakuan yang mengejutkan saat menghadiri sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Selasa (27/4/2021) lalu.
Ia adalah Ardiansyah alias pengemudi mobil online yang mengaku dipaksa oknum polisi untuk membuat laporan baru dengan iming-iming rumah dan pekerjaan.
Penganiayaan tersebut bermula pada tahun 2018 lalu, saat Habib Bahar menuduh pengemudi online itu menggoda istrinya.
Namun, betapa mengejutkannya ketika sang korban justru mengungkapkan fakta baru dalam persidangan tersebut.
Meski irit bicara, Ardiansyah mengaku bahwa dirinya dan Habib Bahar ternyata sudah melakukan perdamaian.
Oleh karenanya, sejumlah pertanyaan yang dilayangkan hakim dan jaksa penuntut umum tidak banyak dijawab oleh Ardiansyah.
Akan tetapi, ia masih menjawab ketika pengacara Habib Bahar, Ichwan Tuankotta bertanya mengenai penandatanganan surat perdamaian tersebut.
“Di rumah saya (tanda tangannya),” ujar Ardiansyah seperti dikutip dari Suara.com, Kamis (29/4/2021).
Ichwan pun lantas mempertanyakan mengenai adanya berita acara pemeriksaan (BAP) baru yang dibuat Ardiansyah. Hanya saja, ia menyebut bahwa pembuatan BAP itu karena ia dipaksa oleh anggota polisi yang menjemputnya.
“Waktu itu saya dijemput ke Polsek Setiabudi (Jakarta),” jawab Ardiansyah.
Ichwan lalu kembali bertanya apakah pembuatan BAP itu ada unsur pemaksaan atau tidak, dan Ardiansyah mengiyakan. “Ada pemaksaan. Ada polisi di sana,” kata Ardiansyah.
Kemudian, ia mengemukakan bahwa polisi yang memeriksanya mengiming-imingi rumah hingga pekerjaan kepada Ardiansyah ketika sudah membuat BAP baru untuk kasus penganiayaan Bahar bin Smith.
“Ada pekerjaan, rumah, terus juga nanti ketemu direktur-direktur,” ujarnya.
Habib Bahar pun sempat bertanya kepada Ardiansyah ihwal penganiayaan yang terjadi.
Ia memastikan apakah saat kejadian tersebut dirinya benar-benar memukul, mencekik, atau menendang.
Nah, Ardiansyah menyebut bahwa seingatnya, Habib Bahar hanya memukul dan tidak ada cekikan.
Bahkan tuduhan mengenai ancaman pembunuhan yang disebut keluar dari mulut Habib Bahar disanggah Ardiansyah.
“Tidak (mengancam membunuh). Saya masih bisa bergerak dan hanya luka ringan,” tuturnya.
Maka dari itu, atas semua kesaksian korban, termasuk dengan adanya paksaan pembuatan BAP baru oleh kepolisian, Habib Bahar lantas menilai bahwa kasusnya memang sengaja dimunculkan kembali.
Dengan kata lain, polisi diduga hanya ingin memenjarakannya dengan berbagai kesalahan yang pernah diperbuat.
Padahal untuk kasus ini, Habib Bahar dan Ardiansyah mengatakan bahwa mereka sudah berdamai dan itu tertuang dalam bentuk tulisan, tidak hanya lisan.
“Saya merasa polisi ingin mempidanakan saya karena saksi (sampai) diiming-imingi rumah, pekerjaan, dan lainnya (untuk buat BAP baru),” ungkap Habib Bahar.
Dakwaan di Sidang Pertama
Penganiayaan sopir taksi ini merupakan kasus kedua yang menimpa Habib Bahar bin Smith. Pada sidang pertamanya, Selasa (6/4/2021), Habib Bahar masih berstatus sebagai narapidana di Lapas Gunung Sindur.
Sidang perdana itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung secara online dengan Bahar tetap berada di Lapas Gunung Sindur.
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Jabar, Sukanda menjerat terdakwa dengan Pasal 170 KUHP ayat (2) ke-1, Pasal 351 KUHP ayat 2 tentang Penganiayaan Jo Pasal 55 KUHP.
Menurut JPU, penganiayaan terhadap korban bernama Ardiansyah terjadi tiga tahun lalu, tepatnya pada tanggal 4 September 2018. Penganiayaan terjadi di rumah terdakwa, Perumahan Bukit Cimanggu, Kecamatan Tanah Sereal, Kota Bogor.
JPU mengungkapkan, saat kejadian korban yang mengendarai ojek online Toyota Calya bermaksud mengantar istri terdakwa. Sekitar pukul 23.00 WIB korban sampai di rumah terdakwa.
Istri terdakwa kemudian turun dari taksi online tersebut. Saat itu terdakwa tengah menunggu di depan rumahnya.
“Saat saksi (istri terdakwa) turun, terdakwa masuk ke dalam mobil milik korban dan minta diantar ke halaman untuk mengambil mobilnya yang diparkir. Di tempat parkiran itulah terdakwa menganiaya korban,” ujar Jaksa seperti dikutip dari Republika.
Jaksa menyebutkan, terdakwa memukul korban sebanyak 10 kali hingga terjatuh ke tanah. Setelah korban tak berdaya terdakwa menyeretnya bersama seorang anak buahnya. Korban kemudian dimasukkan ke dalam mobil milik terdakwa.
Di dalam mobil tersebut terdakwa kembali menganiaya korban hingga diinjak-injak. “Korban mengalami luka-luka di bagian wajah dan kepala,” kata Jaksa.
Usai persidangan, terdakwa mengaku keberatan atas dakwaan Jaksa. Menurutnya, kasus penganiayaan tersebut sudah diselesaikan dan ada bukti hitam di atas putih.
“Kasus ini sudah selesai karena ada perdamaian. Kenapa sekarang disidangkan. Harusnya jaksa memfasilitasi, memediasi antara terlapor dengan pelapor. Bukan malah jadi menuntut. Saya keberatan atas dakwaan ini,” ujar Habib Bahar. [wip]