(IslamToday ID) – Pencopotan Lurah Gajahan, Suparno oleh Walikota Solo Gibran Rakabuming Raka karena kasus pungutan liar (pungli) memunculkan fakta baru.
Suparno resmi dibebastugaskan mulai Senin (3/5/2021) akibat praktik pungli berkedok zakat kepada pedagang dengan total Rp 11,5 juta.
Sikap tegas itu membuat Gibran banjir dukungan untuk memberantas praktik serupa.
Meski demikian, dukungan ternyata juga mengalir untuk sang Lurah Gajahan. Hal tersebut setelah munculnya sejumlah spanduk yang terpasang di sekitar kelurahan.
Beberapa foto spanduk itu tersebar di grup-grup Whatsapp (WA).
Belum diketahui siapa yang memasang, beberapa spanduk itu bertuliskan “Lurah Hebat Kok Dipecat? Dimana Hati Nurani?”.
Kemudian “#WeTrustSuparno”, “#SaveLurah”, “Jadi Warga Jangan Manja, Lurah Hebat Kok Dipecat !!!”, hingga “#SaveLinmas”.
Sebelumnya, Gibran dengan tegas telah membebastugaskan Lurah Gajahan Suparno yang diduga melakukan pungli dengan modus zakat.
“Hari Senin (3//4/2021) dibebastugaskan. Habis ini nantinya semua akan diproses oleh Inspektorat dan dinas terkait,” terang Gibran saat ditemui usai Upacara Hari Pendidikan Nasional di Balaikota Solo, Ahad (2/5/2021), seperti dikutip dari Suara.
Uang yang terkumpul sebesar Rp 11,5 juta juga dikembalikan ke pemiliknya. Kebanyakan itu pengusaha atau pemilik-pemilik toko di wilayah Kelurahan Gajahan, karena memang wilayah Gajahan banyak terdapat toko-toko.
“Uangnya kita kembalikan semua satu per satu. Jumlah tokonya itu banyak sekali, kan jumlah Rp 11,5 juta satu toko bisa Rp 10.000, Rp 20.000, hingga Rp 50.000, dan itu dikalikan saja,” ujarnya.
Usai dicopot, kini untuk sementara Suparno ditempatkan di kantor Kecamatan Pasar Kliwon dan tugasnya dijalankan Plt.
“Sekarang yang bersangkutan untuk sementara di kantor Kecamatan Pasar Kliwon. Hari ini tadi masih di kelurahan beres-beres saja,” kata Camat Pasar Kliwon, Ari Dwi Daryatmo, Senin (3/5/2021).
Ia mengatakan proses pemeriksaan kasus pungli ini masih terus berlanjut di Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Namun pemeriksaan di tingkat kecamatan sudah ia selesaikan.
“Ini pemeriksaan masih terus berlangsung. Kalau di kecamatan sudah selesai. Nanti lanjut di Badan Kepegawaian,” katanya.
Selanjutnya, Pemkot Solo akan menunjuk pelaksana tugas (Plt) lurah menggantikan Suparno untuk sementara. Plt kemungkinan diisi dari pegawai Kelurahan Gajahan atau Kecamatan Pasar Kliwon.
“Hari ini rencananya kita tunjuk Plt. Mungkin dari teman kelurahan atau teman kecamatan,” pungkasnya.
Ora Isoan
Terpisah, Suparno ketika dikonfirmasi mengatakan, awalnya ia sempat ragu untuk membubuhkan tanda tangan terkait penarikan zakat pada toko-toko.
Alasannya, para pelaku usaha yang menjadi target permohonan zakat itu juga sedang mengalami masa-masa sulit karena dampak pandemi. Namun, di sisi lain ia juga merasa iba dengan posisi linmas yang bekerja sebagai tenaga harian lepas.
“Nah, karena itu sudah saya tolak dua kali kok masih datang, akhirnya saya beri tanda tangan. Namun, sebelum saya teken itu kami rapatkan dulu sebelumnya bersama LPMK Gajahan, linmas, dan pihak terkait. Saya itu orangnya ora isoan,” katanya seperti dikutip dari JPNN.
Suparno paham dengan konsekuensi yang harus ia hadapi. Termasuk sanksi pencopotan jabatan lurah akibat dugaan pungli di wilayahnya itu. Namun, yang ia sesali adalah banyaknya pemberitaan miring terhadap dirinya yang berakibat buruk pada ia dan keluarga.
Ia merasa seperti dibunuh karakternya dengan beredarnya informasi yang terlanjur liar di masyarakat.
“Dari hati nurani itu maksud saya hanya berbagi kepada pegawai. Tugas linmas selama Covid-19 ini sangat berat dan beragam. Ini yang mengetuk hati saya. Wong ASN dapat THR, TKPK dapat THR, mosok pegawai lepas tidak. Saya ikhlas mengabdi, jika pimpinan menganggap salah, ya saya akan menerimanya. Soal opini publik, biar nanti yang menilai masyarakat saja,” ungkap Suparno.
Tradisi Sejak Dulu
Fenomena penarikan iuran zakat ke sejumlah pemilik toko di Kelurahan Gajahan ini memang sudah ada dari dahulu. Menurut salah seorang pegawai toko pakaian di kawasan Jalan Dr Radjiman, Gajahan, Nining Nur Oktavia, pungutan zakat itu dilakukan oleh linmas dengan alasan untuk THR petugas linmas setempat.
Tahun sebelumnya toko tempatnya bekerja biasa memberikan Rp 100.000. Namun, tahun ini hanya Rp 50.000 karena situasi toko sedang sepi.
“Sejak saya kerja di sini (4-5 tahun lalu) memang sudah dimintai iuran. Iurannya untuk membantu linmas-linmas agar mendapatkan THR,” kata pegawai toko tersebut.
Dari sejumlah toko yang sudah dikembalikan uang iurannya, rata-rata pemilik maupun pegawainya sudah memaklumi adanya iuran tersebut. [wip]