(IslamToday ID) – KPK menetapkan mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya DKI, Yoory Corneles Pinontoan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur tahun 2019. Yoory kemudian langsung menjalani penahanan selama 20 hari.
Kasus ini bermula saat Perumda Pembangunan Sarana Jaya yang saat itu dipimpin Yoory bekerja sama melakukan pengadaan lahan dengan PT Adonara Propertindo.
Perumda Pembangunan Sarana Jaya merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi DKI Jakarta yang bergerak di bidang properti tanah dan bangunan.
“Adapun bentuk kegiatan usahanya antara lain adalah mencari tanah di wilayah Jakarta yang nantinya akan dijadikan unit bisnis ataupun bank tanah,” kata Plh Deputi Penindakan yang juga Direktur Penyidikan KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (27/5/2021).
Ia mengatakan, pada tanggal 8 April 2019 dilakukan penandatanganan Pengikatan Akta Perjanjian Jual Beli di hadapan notaris yang berlangsung di kantor Perumda Pembangunan Sarana Jaya antara pihak pembeli yaitu Yoory dengan pihak penjual yaitu Anja Runtuwene selaku Wakil Direktur PT Adonara Propertindo.
Selanjutnya, masih di waktu yang sama tersebut, juga langsung dilakukan pembayaran sebesar 50 persen atau sekitar Rp 108,9 miliar ke rekening bank Anja Runtuwene pada Bank DKI.
Selang beberapa waktu kemudian, atas perintah Yoory, Perumda Pembangunan Sarana Jaya membayar Anja Runtuwene sekitar Rp 43,5 miliar.
Untuk pelaksanaan pengadaan tanah di Munjul, diduga Perumda Pembangunan Sarana Jaya melakukan perbuatan melawan hukum, antara lain tidak adanya kajian kelayakan terhadap objek tanah.
Selain itu, Perumda Sarana Pembangunan Jaya juga tidak melakukan kajian appraisal dan tanpa didukung kelengkapan persyaratan sesuai dengan peraturan terkait.
Beberapa proses dan tahapan pengadaan tanah, kata Setyo, juga diduga kuat dilakukan tidak sesuai SOP serta adanya dokumen yang disusun secara backdate.
Lebih lanjut, KPK juga menduga adanya kesepakatan harga awal antara pihak Anja Runtuwene dan Perumda Pembangunan Sarana Jaya DKI sebelum proses negosiasi dilakukan.
“Atas perbuatan para tersangka tersebut, diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sebesar Rp 152,5 miliar,” ucap Setyo seperti dikutip dari Kompas.
Atas perbuatannya, Yoory Corneles Pinontoan disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Korupsi Tanah di Cengkareng Rp 649 Miliar
Selain mengusut kasus korupsi pengadaan tanah di Munjul, KPK bekerja sama dengan Mabes Polri juga sedang melakukan penyidikan kasus korupsi tanah di Cengkareng, Jakarta Barat. Dugaan kasus tanah itu bernilai sekitar Rp 649 miliar.
“Bahwa kemudian di perkara lain, benar Mabes Polri sedang juga melakukan penyidikan terhadap pengadaan tanah di Cengkareng sebesar sekitar Rp 649 miliar. Dan kami sedang berkoordinasi dan juga melakukan supervisi,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (27/5/2021).
Ia berharap kerja sama KPK-Polri ini bisa menemukan jawaban dari dugaan itu. Lalu rencananya akan digabung dengan kasus dugaan tanah di Munjul.
“Sekali lagi kami berharap koordinasi ini kemudian bisa menemukan titik temu, kemudian kita gabungkan supaya lebih efektif dan efisiensinya penanganan perkara ini, karena modusnya sama, pelibatan orangnya juga sama,” kata Ghufron.
“Itu sudah kami lakukan, tapi masih proses koordinasi,” sambungnya.
Juru bicara KPK Ali Fikri mengaku akan memanggil Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan untuk diperiksa sebagai saksi terkait dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul.
“Pemanggilan seseorang sebagai saksi dalam penyelesaian perkara itu tentu karena jika ada kebutuhan penyidikan,” kata Ali seperti dikutip dari Republika, Jumat (28/5/2021).
Ia menjelaskan, para pihak yang akan diperiksa diduga mengetahui rangkaian peristiwa perkara tersebut. Dengan begitu, ia menambahkan pemanggilan diperlukan agar perkara menjadi lebih terang serta dugaan perbuatan para tersangka dalam perkara ini.
Ia mengatakan, KPK saat ini masih melakukan penyidikan perkara dimaksud. Ia melanjutkan, lembaga antirasuah itu saat ini masih terus mengumpulkan bukti, baik keterangan saksi-saksi maupun bukti-bukti lain.
“Berikutnya, mengenai pihak yang akan kami panggil sebagai saksi akan kami informasikan lebih lanjut,” katanya. [wip]